Polisi Tangkap 5 Pengedar Ganja 2,4 Kg

SERUI | MEPAGO,CO – Dalam sebuah operasi yang berhasil, Polres Kepulauan Yapen telah menangkap lima tersangka terkait kasus pengedaran narkotika jenis ganja dengan total berat 2.424,6 gram. Pengungkapan ini bermula pada 19 Februari 2024 di pelabuhan Serui, di mana seorang laki-laki berinisial IW ditangkap sebagai penumpang KM Sabuk Nusantara 100 dari Jayapura menuju Serui.

Lanjutan operasi mengarah ke dua insiden terpisah di pelabuhan kapal perintis Kampung Dawai, Distrik Yapen Timur, pada 4 Maret 2024. Pelaku FYK, YF, MI, dan TNK ditangkap dalam rangkaian penggerebekan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Kepulauan Yapen dan Polsek Yapen Timur.

Dalam konferensi pers, Wakapolres KOMPOL Nursalam Saka, didampingi oleh Kabag SDM AKP I Wayan Sukadia, Kasi Humas AKP M. Borut, dan Kasat Narkoba Iptu Zainuddin Abubakar, menjelaskan detail operasi tersebut. Menurutnya, ada tiga laporan polisi terkait kasus ini, mencakup penangkapan individu di pelabuhan Serui dan Dawai.

Wakapolres menegaskan bahwa kelima tersangka, yang semuanya merupakan pemuda dan mahasiswa, diduga memasok ganja dari Papua Nugini (PNG) melalui Kota Jayapura, sebelum mendistribusikannya ke berbagai kabupaten, termasuk Yapen. “Apa pun modusnya, kami pasti tahu dan akan menindak segala bentuk penyebaran narkoba,” tegasnya.

Kepolisian menghimbau generasi muda di Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen untuk menjauhi narkoba. Para tersangka menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk IW alias M (22) dengan 20,5 gram ganja dan FY alias FYSK (19) dengan 168,8 gram ganja, serta tiga pelaku lainnya, I (22), MIA alias R (23), dan TNK alias T (27), yang secara total membawa 2.4 Kg ganja. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau ayat (2), serta Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Penulis: Iqi Aninam

Editor: Iqi Aninam

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *