SERUI | MEPAGO,CO – Tim Resmob Unit Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Yapen berhasil mengamankan dua remaja yang diduga kuat melakukan pencurian lima unit telepon seluler. Kedua pelaku ditangkap saat hendak turun dari KM Labobar di Pelabuhan Serui, kota Jayapura, pada Kamis malam (23/5/24).
Pelaku yang berinisial YFL (16 tahun) dan YSR (17 tahun) berhasil diamankan tanpa perlawanan. Menurut keterangan mereka, empat dari lima ponsel yang dicuri telah mereka jual, dan hasilnya digunakan untuk berpesta bersama teman-teman, termasuk biaya perjalanan ke Jayapura.
Kapolres Kepulauan Yapen melalui Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan kekecewaannya karena pelaku masih di bawah umur. “Sangat disayangkan mereka yang masih muda telah terlibat dalam tindakan kriminal dan harus berurusan dengan hukum,” ujar AKP Pardede pada hari Jumat (24/5/24).
Kedua remaja tersebut kini dihadapkan pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Saat ini, polisi hanya berhasil mengamankan satu unit HP sebagai barang bukti.
AKP Pardede juga mengambil kesempatan ini untuk mengimbau masyarakat agar waspada terhadap kejahatan pencurian dan serangan jambret. Beliau juga menyerukan kepada orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak mereka dan menghindarkan mereka dari pergaulan yang bisa membawa dampak negatif seperti konsumsi alkohol dan narkotika, yang sering kali berujung pada tindakan kriminal.
“Kami berharap dukungan dari semua lapisan masyarakat di Yapen, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Jangan sampai, setelah anaknya terlibat kasus pencurian, baru orang tua datang memohon penyelesaian secara kekeluargaan, atau bahkan terlibat dalam tindakan mengancam keluarga korban,” tegas Kasat Reskrim.
Editor: Tamrin Sinambela