Polres Kepulauan Yapen Akan Tertibkan Kendaraan Berpelat Luar

Kasat lantas Polres Kepulauan Yapen, Iptu. Indra Mansi, SH. (Ft: Tamrin Sinambela)

SERUI | MEPAGO,CO – Polres Kepulauan Yapen akan melakukan penertiban terhadap kendaraan roda empat yang menggunakan pelat nomor luar daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Kepulauan Yapen, Iptu Indra Mansi, SH, kepada media online Mepago.co pada Senin, 18 November 2024.

“Memang benar, kami sedang menertibkan kendaraan roda empat yang berpelat luar. Pemilik kendaraan wajib melapor ke Polres terkait kendaraannya,” jelas Iptu Indra Mansi.

Dalam penertiban ini, pemilik kendaraan yang menggunakan pelat luar diminta untuk melaporkan kendaraannya ke Polres Kepulauan Yapen. Setelah melapor, pihak Polres akan mengeluarkan surat jalan yang berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang.

Kendaraan Tidak Akan Ditahan Jika Dokumen Lengkap

Ketika ditanya apakah akan ada penahanan terhadap kendaraan berpelat luar, Indra Mansi menegaskan bahwa kendaraan tidak akan ditahan selama dokumen-dokumen kendaraan lengkap. Namun, apabila saat razia ditemukan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat, tindakan tilang atau penahanan kendaraan dapat dilakukan.

“Selama kendaraan memiliki surat lengkap, kami tidak akan menahan. Tetapi jika ada pelanggaran seperti dokumen tidak lengkap, kami akan melakukan tindakan sesuai aturan,” ujarnya.

Prosedur Lapor dan Registrasi Kendaraan

Iptu Indra Mansi menjelaskan bahwa setiap kendaraan berpelat luar yang masuk ke wilayah Kepulauan Yapen wajib melaporkan keberadaannya. Laporan ini tidak hanya untuk mematuhi aturan, tetapi juga untuk mempermudah pemantauan dan registrasi kendaraan di Samsat wilayah tujuan. Surat jalan yang dikeluarkan berlaku untuk penggunaan kendaraan selama tiga bulan, dan harus diperbarui setiap tiga bulan.

“Surat lapor wajib diperbarui secara berkala. Proses ini penting untuk memastikan kendaraan tetap terdaftar dan tidak melanggar aturan di wilayah kami,” tambahnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Polres Kepulauan Yapen berharap dapat meningkatkan tertib administrasi kendaraan di wilayah tersebut dan memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan.

 

Editor: Tanrin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *