SERUI | MEPAGO.CO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kepulauan Yapen menangkap seorang pria berinisial ASR (25) yang diduga sebagai pengedar ganja, pada Senin (12/05/2025) sekitar pukul 23.30 WIT. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di wilayah Serui.
Kasat Narkoba Iptu Amirullah, S.H., yang memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas jual beli ganja yang sudah berlangsung beberapa hari.
“Mendapat informasi tersebut, tim kami langsung melakukan pemantauan dan menuju rumah tersangka untuk melakukan penangkapan,” ujar Iptu Amirullah.
Dalam penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 37 bungkus plastik bening ukuran besar, 3 bungkus ukuran sedang, dan 31 bungkus kecil, yang semuanya berisi narkotika jenis ganja. Selain itu, turut diamankan uang tunai senilai Rp1.650.000 yang diduga hasil penjualan.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Yapen untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Humas Polres)
Editor: Tamrin Sinambela