SERUI | MEPAGO,CO – Keolisian Resor (Polres) Kepulauan Yapen mengungkap dua kasus besar dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Yapen pada Selasa (6/8) siang.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Kompol Ardyan Ukie Hercahyo, S.I.K., M.I.K., dan mengungkap kasus narkotika jenis ganja serta pencurian. Dalam kasus pencurian, dua tersangka, YAR dan IA S.S., dihadapkan pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Pasal 480 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 KUHP. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kasat Reskrim AKP Febry V. Pardede dan Kasat Res Narkoba IPTU Zainuddin Abubakar.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Ardyan Ukie Hercahyo mengungkapkan bahwa terdapat dua kasus utama yang dibahas, yaitu kasus narkotika jenis ganja dan kasus pencurian.
Kasus narkotika melibatkan pengungkapan ganja, sementara kasus pencurian melibatkan dua tersangka. Tersangka dengan inisial YAR diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP, sedangkan tersangka IA S.S diduga melanggar Pasal 480 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 KUHP.
Penulis: Ignatius Aninam
Editor: Tamrin Sinambela