SERUI | MEPAGO,CO – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Yapen mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Yapen, Kompol Ardyan Ukie Hercahyo, bersama Wakapolres Kompol Marthen Luther Rona dan KBO Reskrim Ipda Marno di Mapolres Yapen, Rabu (28/08/2024).
Kapolres Yapen mengungkapkan bahwa korban, berinisial YAB (14), memiliki keterbelakangan mental. Dua pelaku yang teridentifikasi adalah JM (24) dan PM (24), di mana JM telah ditangkap sedangkan PM masih buron.
Kejadian bermula pada 19 Agustus 2024 sekitar pukul 04:00 WIT, saat korban berada di Taman Pelataran Serui untuk membuang sampah. Kedua pelaku tiba dan korban meminta bantuan untuk diantar pulang. Namun, korban justru dibawa ke rumah pelaku di kompleks Kali Mati, Kelurahan Serui Jaya.
Setibanya di rumah pelaku, korban disuruh duduk untuk menemani pesta miras. Setelah pesta, PM membawa korban ke kamar untuk disetubuhi, kemudian JM juga melanjutkan aksi tersebut. Rumah dalam kondisi sepi saat itu.
Kasus ini terungkap setelah pukul 07:00 WIT ketika seorang ibu rumah tangga di rumah pelaku melihat korban keluar dari kamar dan mengantar pulang korban ke rumahnya, serta melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
Keluarga korban melapor ke polisi, dan pelaku JM ditangkap. Polres Yapen masih memburu PM. Kedua pelaku diancam dengan pasal berlapis dan ancaman pidana hingga 15 tahun.
Penulis: Iqnatius Aninam
Editor: Tamrin Sinambela