Hukum

Polres Yapen Musnahkan Miras 350 Liter

MEPAGO.CO.SERUI – Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Penri Erison, bersama Kapolsek Pelabuhan, Danpos TNI AL Lettu Boy Hartono, IPDA Andi Basuki, Ketua Dewan Adat Yapen Ones Wayoi, Ketua FKUB Marten Waromi melakukan pemusnahan 60 Botol Miras jenis yang berbeda-beda dan 350 liter miras lokal berjenis SOFI, Selasa (5/11).

Pemusnahan Miras ini dilakukan setelah miras berhasil di tangkap dari Kapal Dobonsolo tujuan Serui pada tanggal 28 Oktober 2019 lalu. Miras di sita oleh Polsek Pelabuhan Serui dan di tahan sekitar satu Minggu di Polsek Pelabuhan.

 

Barang bukti berupa 25 botol Miras berjenis Black Lebel, 25 botol Miras berjenis Chivas Regal, 10 botol Miras Berjenis Red Lebel dan 350 liter miras lokal berjenis SOFI langsung di musnahkan dengan cara di pecahkan di Polsek Pelabuhan Serui.

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Penri Erison menjelaskan bahwa miras yang di tangkap adalah milik orang yang tidak dikenal. “Kami masih selidiki tujuan alamat dari pengiriman barang miras ini dan melakukan pengembangan lebih lanjut, dan estimasi total harga dari barang yang akan di musnahkan ini sekitar Rp 120 juta,” ujar Kapolres. (*****)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *