Bobo Ditertibkan, Kamtibmas Yapen Makin Kondusif

SERUI | MEPAGO.CO – Serangkaian kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen sejak awal September 2026 menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Hasil penyelidikan kepolisian menyebut konsumsi minuman lokal yang dikenal masyarakat sebagai bobo atau Milo menjadi pemicu dalam sejumlah kasus tersebut.

Kondisi itu mendorong Polres Kepulauan Yapen mengambil langkah tegas dengan menertibkan peredaran dan penjualan bobo sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle, S.I.K., menegaskan penertiban dilakukan setelah jajaran penyidik menemukan keterkaitan konsumsi bobo dengan sejumlah perkara kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).

Kapolres menjelaskan, sejak 1 September 2026, sejumlah kasus kriminal terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen, di antaranya kasus penikaman hingga kasus meninggal dunia di kawasan Jalan Hang Tuah, Kelurahan Serui Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan penyidik, kata Kapolres, konsumsi bobo menjadi salah satu pemicu terjadinya sejumlah kasus tersebut.

“Dari hasil penyelidikan atas berbagai kasus yang ditangani tim penyidik Polres Kepulauan Yapen, pemicunya adalah bobo. Karena itu, penertiban minuman bobo sudah kami laksanakan,” tegasnya.

Menurut Kapolres, kepolisian tidak akan membiarkan peredaran minuman yang dinilai berpotensi memicu gangguan Kamtibmas terus berlangsung.

Penertiban dilakukan untuk memastikan situasi keamanan di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen tetap terkendali.
Ia mengatakan, setelah penertiban dilakukan, kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen kini relatif kondusif.

Bahkan, hingga saat ini belum ada laporan kasus kriminal yang menurutnya berkaitan dengan konsumsi bobo.

“Penertiban bobo dilaksanakan dan kasus yang ditangani Polres sampai saat ini akibat bobo tidak ada,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan penertiban, Kapolres menyebut pihaknya tidak hanya mengedepankan tindakan hukum, tetapi juga melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat, termasuk para penjual minuman lokal di kawasan pasar.

Pendekatan tersebut, menurutnya, mendapat respons dan dukungan dari masyarakat.

“Sebagai wilayah hukum kami, kami harus mengambil langkah agar wilayah hukum Polres Yapen tetap kondusif,” katanya.

Kapolres menegaskan, upaya menjaga Kamtibmas bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas peredaran minuman yang berpotensi menimbulkan keresahan maupun gangguan keamanan.

Ia juga menegaskan bahwa langkah penertiban dapat dilakukan terhadap minuman beralkohol lainnya apabila terdapat laporan masyarakat atau indikasi kuat bahwa peredarannya menimbulkan keresahan dan gangguan Kamtibmas.

“Apabila dicurigai menimbulkan keresahan dan ada laporan masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres berharap dukungan dan partisipasi masyarakat terus diperkuat sehingga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kepulauan Yapen dapat dipertahankan secara berkelanjutan.

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *