Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle, S.I.K., menyampaikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di ruang konferensi pers Polres Kepulauan Yapen, Kamis (3/9/2026). Ft: Dok/Humas Polres Yapen
SERUI | MEPAGO CO – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Yapen mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 203,85 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KR (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle, S.I.K., dalam konferensi pers di ruang konferensi pers Polres Kepulauan Yapen, Kamis (3/9/2026).
Kapolres mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengawasan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Kepulauan Yapen, khususnya terhadap jalur laut yang dinilai berpotensi digunakan untuk memasukkan maupun mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk menyalahgunakan maupun mengedarkan narkotika,” tegas Diaritz Felle.
Terungkap di Pelabuhan Serui
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan personel Satresnarkoba di Pelabuhan Serui pada Minggu (9/8/2026).
Saat itu, KM Sabuk Nusantara 29 sedang bersandar di Pelabuhan Serui. Personel Satresnarkoba melakukan pemantauan terhadap aktivitas penumpang sebagai bagian dari upaya mengantisipasi peredaran narkotika melalui jalur laut.
Sekitar pukul 19.15 WIT, polisi memperoleh informasi mengenai seorang penumpang di dalam kapal yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba mendatangi penumpang yang dimaksud dan membawanya bersama barang bawaan turun dari kapal untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan terhadap sebuah tas berwarna biru, petugas menemukan 14 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Bungkusan tersebut ditemukan di antara tumpukan pakaian dan dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna hitam.
Petugas kemudian mengamankan KR beserta barang bukti dan membawanya ke Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Yapen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
KR diketahui merupakan laki-laki berusia 31 tahun, tidak bekerja, dan berdomisili di Faido, Kabupaten Biak Numfor.
Terancam Pasal Narkotika
Atas dugaan perbuatannya, KR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diaritz Felle menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat dan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Polres Kepulauan Yapen, kata dia, akan terus meningkatkan penyelidikan dan pengawasan, terutama pada jalur-jalur yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana masuk dan keluarnya narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen agar terbebas dari peredaran gelap narkotika. Penindakan akan dilakukan secara tegas dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Kepulauan Yapen Kompol Unding Alimuddin, S.Sos., M.M., Kasat Narkoba IPTU Amirulah, S.H., Kasi Propam AKP Timok Pahalangi, serta personel Satresnarkoba, Sie Propam, Sie Humas, Sie TIK dan anggota Polres Kepulauan Yapen lainnya. (Humas Polres Yapen)
Editor: Tamrin Sinambela







