SERUI | MEPAGO,CO – Hari ini, Kamis 26 Juni 2024 di aula Hotel Maureen, Jalan Sudirman, Kelurahan Serui Kota, Distrik Yapen Selatan, telah berlangsung Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Ulang yang menjadi tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Ketua KPU Zakeus Rumpedai dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini memiliki signifikansi besar untuk masa depan Yapen dalam menetapkan calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2024-2029.
“Kami sangat menghargai keputusan tertinggi dari MK terkait pengaduan Parpol yang telah dikeluarkan. Hari ini, kami melaksanakan amar putusan tersebut dengan penuh tanggung jawab. Diberikan waktu 21 hari untuk menindaklanjuti putusan ini, kami berharap rekapitulasi ulang dapat berjalan dengan aman dan lancar, serta hasilnya menjadi laporan resmi untuk penetapan pleno oleh KPU,” ujar Zakeus.
Rapat ini dihadiri oleh Pejabat (Pj) Bupati, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Dandim, Sekretaris Daerah (Sekda), perwakilan Komisioner KPU Papua, serta Ketua dan Komisioner KPU Yapen, Bawaslu, dan utusan dari 18 partai politik yang terlibat dalam proses ini.
Zakeus juga mengungkapkan bahwa tahapan Pilkada di Yapen telah berjalan lancar, termasuk dalam pendataan pemilih, sehingga semua warga yang memilih dapat terdata dengan baik.
Pengamanan pelaksanaan
Rapat Pleno tersebut
tampak personil Polres
Kepulauan Yapen dan
Kodim 1709/Yawa terlibat
langsung, memastikan
kelancaran dan keamanan
acara.
Rapat pleno ini menandai langkah penting dalam proses demokrasi di Yapen, memastikan keadilan dan keabsahan proses pemilihan umum berjalan sesuai aturan dan keputusan hukum yang berlaku.
Penulis: Ignatius Aninam
Editor: Tamrin Sinambela