Wakil Ketua I DPRK Waropen, Anthonius Rumboisano, didampingi Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III DPRK, menyerahkan materi APBD Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2026 kepada Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, untuk ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif, pada Sidang Paripurna di Gedung Sidang DPRK Waropen, Selasa (23/12/2025). (Ft: Tamrin/mepago.co)
WAROPEN |MEPAGO.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran sebesar Rp745.998.544.696 resmi disetujui untuk dievaluasi. Persetujuan tersebut diberikan melalui Sidang Paripurna X Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRK Waropen terhadap pembahasan dan penetapan Raperda APBD.
Persetujuan Raperda APBD 2026 disampaikan melalui pendapat akhir Badan Anggaran DPRK Kabupaten Waropen, pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Rakyat, Fraksi Partai Golongan Karya, serta pendapat akhir Kelompok Khusus.
Rapat Paripurna penutupan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK Waropen, Yonatan Reri, didampingi Wakil Ketua I Anthonius Rumboisano dan Wakil Ketua III Simsom Boari, serta dihadiri 15 anggota DPRK Waropen. Hadir pula Bupati Waropen Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, Plh. Sekda Bob Woriori, S.STP, M.Si, Perwira Penghubung Kodim 1709 Waropen, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, pimpinan OPD, dan para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Waropen.
Sidang Paripurna tersebut berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Gedung Sidang DPRK Waropen.
Dalam pendapat akhir atas nama Pemerintah Kabupaten Waropen, Bupati F.X. Mote menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Waropen atas kerja sama yang baik, komitmen, serta sikap kenegarawanan yang ditunjukkan selama proses pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Bupati, seluruh dinamika, perbedaan pandangan, serta masukan yang berkembang selama pembahasan merupakan bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan APBD yang realistis, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Waropen.
Foto bawah: Wakil Ketua I DPRK Waropen, Anthonius Rumboisano, menandatangani Raperda APBD Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2026, disaksikan Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III DPRK serta Bupati Waropen.
“Persetujuan DPRK Waropen terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dievaluasi merupakan wujud pelaksanaan fungsi anggaran yang konstitusional, sekaligus mencerminkan kemitraan sejajar antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga tertib administrasi, kepatuhan regulatif, serta kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Mote menjelaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2026 disusun berpedoman pada dokumen perencanaan daerah, yaitu RKPD Tahun 2026, KUA dan PPAS, serta diselaraskan dengan kebijakan nasional dan kekhususan daerah Papua.
APBD 2026 menjadi instrumen strategis dalam mengawali pelaksanaan visi dan misi kepala daerah periode berjalan.
Tema pembangunan Kabupaten Waropen Tahun 2026 ditetapkan sebagai “Penguatan Tata Kelola dan Stabilitas Pembangunan untuk Pelayanan Publik yang Adaptif dan Responsif.”
Sehubungan dengan proses evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Papua, Bupati menegaskan beberapa hal penting, antara lain:
1. Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh perangkat daerah diminta menyiapkan dokumen perencanaan, penganggaran, serta dokumen pendukung lainnya secara lengkap dan akurat sesuai persyaratan evaluasi.
2. Menindaklanjuti hasil evaluasi atau penyempurnaan Raperda APBD Tahun 2026 secara konsisten dan bertanggung jawab sesuai rekomendasi yang ditetapkan.
3. Melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2026 secara taat asas, transparan, dan akuntabel setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, serta memastikan setiap program dan kegiatan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepada DPRK Waropen, Bupati berharap fungsi pengawasan dapat terus dijalankan secara objektif dan konstruktif dengan menjunjung tinggi etika kelembagaan dan prinsip saling menghormati kewenangan, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
Seiring dengan disetujuinya Raperda tentang APBD Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2026 untuk dievaluasi, Pemerintah Daerah akan segera menyampaikannya kepada Pemerintah Provinsi Papua sesuai ketentuan yang berlaku, agar APBD dapat ditetapkan tepat waktu dan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Waropen.
Menjelang perayaan hari besar keagamaan dan memasuki akhir tahun, Bupati F.X. Mote juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh masyarakat Waropen.
“Atas nama pribadi, keluarga, dan Pemerintah Kabupaten Waropen, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 25 Desember 2025. Kiranya damai Natal membawa terang, kasih, dan pengharapan baru, serta meneguhkan semangat persaudaraan dan kebersamaan dalam membangun Waropen yang rukun dan bermartabat,” ujar Bupati.
Ia juga menambahkan ucapan Selamat Menyongsong Tahun Baru 1 Januari 2026, seraya berharap tahun baru menjadi momentum pembaruan semangat, penguatan komitmen pengabdian, serta tekad bersama untuk bekerja lebih baik, lebih jujur, dan lebih bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Waropen.
Penulis: Tamrin Sinambela
Editor: Tamrin Sinambela
