Realisasi PAD Waropen Baru Rp1 Miliar dari Target Rp8 Miliar, BPDRD Imbau 600 Pelaku Usaha Taat Pajak

Plt. Kepala BPDRD Waropen Adai R.Y. Wihiyawari, SH., MM., bersama Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah Berlian Belo, SE., M.Ak., saat diwawancarai terkait realisasi PAD Kabupaten Waropen. (Ft: Tamrin/mepago.co)

WAROPEN | MEPAGO.CO – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Waropen hingga triwulan III tahun 2026 masih jauh dari target yang ditetapkan. Dari target PAD sebesar Rp8 miliar, realisasi penerimaan baru mencapai sekitar Rp1 miliar lebih.

Kondisi tersebut mendorong Badan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPDRD) Kabupaten Waropen meningkatkan upaya penagihan serta mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah. Sekitar 600 pelaku usaha di Kabupaten Waropen menjadi sasaran pendataan dan penagihan pajak.

Plt. Kepala BPDRD Kabupaten Waropen, Adai R.Y. Wihiyawari, SH., MM., mengatakan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kemampuan fiskal daerah.

“Pembayaran pajak sangat penting demi kelangsungan pembangunan daerah. Di tengah situasi saat ini, daerah memang dituntut untuk lebih mandiri dengan terus mengoptimalkan PAD melalui pajak dan retribusi,” ujar Adai saat media ini ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/10/2026).

Menurut Adai, capaian PAD hingga triwulan III menjadi bahan evaluasi bagi BPDRD untuk meningkatkan kinerja pada sisa waktu tahun anggaran 2026.

Ia menjelaskan, petugas BPDRD terus melakukan pendataan, penetapan, hingga penagihan pajak kepada wajib pajak di lapangan. Upaya tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan daerah yang berasal dari pajak dan retribusi.

“Petugas kami di lapangan bekerja ekstra keras bukan untuk kepentingan instansi semata, tetapi untuk menopang peningkatan PAD dan pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah BPDRD Kabupaten Waropen, Berlian Belo, SE., M.Ak., mengatakan pihaknya telah memetakan potensi pajak dari sekitar 600 pelaku usaha di daerah tersebut.

Ia menyebutkan, penetapan besaran pajak dan retribusi terhadap pelaku usaha dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Waropen Nomor 1 Tahun 2024.

Menurut Berlian, BPDRD tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan transparan dalam proses penetapan maupun penagihan pajak. Pelaku usaha yang merasa keberatan terhadap besaran pajak yang ditetapkan dapat menyampaikan keberatan secara resmi kepada BPDRD.

“Bagi para pelaku usaha yang merasa keberatan dengan besaran penetapan pajak, kami membuka kesempatan untuk mengajukan surat keberatan secara resmi langsung ke kantor BPDRD,” jelasnya.

BPDRD Kabupaten Waropen berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terus meningkat. Dengan dukungan para pelaku usaha serta optimalisasi penagihan di lapangan, pemerintah daerah menargetkan penerimaan PAD pada sisa tahun anggaran 2026 dapat terus digenjot untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *