86 TPS Dibacakan, 17 TPS Tidak Terbaca dalam Rekapitulasi: Kejanggalan?

Suasana di Gudang Logistik KPU saat Pemeriksaan Dokumen C Hasil oleh Tim Bawaslu dan KPU Kepulauan Yapen. (Ft: Ignatius Aninam)

SERUI | MEPAGO,CO – Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 129-01-14-PHPU/DPR-DPRD-XXII/2024, KPU Kepulauan tengah melakukan rekapitulasi penyandingan data antara C Hasil dan D Hasil dalam kurun waktu sekitar empat hari terakhir.

Pada hari Minggu, tanggal 30 Juni 2024, pukul 02.14 WIT, saat proses pembacaan rekapitulasi, hanya 86 dari 103 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berhasil dibacakan. Sebanyak 17 TPS lainnya tidak dapat dibacakan, sehingga sidang pleno dihentikan sementara hingga pukul 13.00 WIT.

Selama skorsing pada pukul 14.00 WIT, PPD Yapen Selatan meminta agar KPU berkoordinasi dengan Bawaslu Kepulauan Yapen untuk memeriksa dokumen C Hasil di Gudang Logistik KPU di Jalan Hassanudin, Distrik Yapen Selatan.

Bawaslu memberikan waktu 2 jam kepada KPU untuk melakukan perbaikan dan pemeriksaan dokumen C Hasil di 17 TPS daerah pemilihan 1 yang belum terbaca dalam rapat pleno.

Daftar TPS yang perlu diperiksa:
– Kampung Barawaikap: TPS 1 dan 2
– Kampung Manaini: TPS 01, 03, 04
– Kelurahan Serui Jaya: TPS 10 dan 11
– Kelurahan Serui Kota: TPS 12, 14, 18, 22, 27, 06, 08
– Kelurahan Tarau: TPS 1 dan 9
– Kampung Turu: TPS 03

Pemeriksaan kotak suara dilakukan dengan dihadiri oleh KPU, Bawaslu, serta 18 saksi dari partai politik dan aparat keamanan TNI/Polri di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Pada pukul 18.00 WIT, setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPU, Bawaslu, dan saksi partai politik, beberapa kotak suara dari 17 TPS tersebut ditemukan tidak tersegel dan C-hasil yang diperlukan tidak dapat ditemukan untuk dibacakan dalam rapat pleno di daerah pemilihan 1 Distrik Yapen Selatan. Saat ini, rapat pleno masih menunggu kehadiran Bawaslu Kepulauan Yapen untuk dilanjutkan.

Ketua Bawaslu Yapen, Hofni Mandripon, dalam pertemuan di lokasi terpisah, menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan surat berupa saran kepada KPU terkait hal tersebut.

Kami telah mengirimkan Surat Nomor 510/PM.00.02/K.PA-10/06/2024 kepada KPU Yapen, meminta mereka untuk berkoordinasi secara berjenjang dengan KPU RI melalui KPU provinsi. Kami juga meminta KPU untuk melakukan pencarian dokumen tersebut di jajaran adhoc yang berada di TPS maupun PPD, serta menindaklanjuti saran tersebut dalam waktu 2 jam sejak disampaikan. Kami berharap mereka dapat menyampaikan hasil tindak lanjut kepada kami dan saksi peserta pemilu.

 

Penulis: Ignatius Aninam

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *