Anggota DPRK Kepulauan Yapen, Rian Hendrik (Fraksi NasDem), saat menyampaikan interupsi dalam Sidang Pleno DPRK saat pembahasan KUA–PPAS dan RAPBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRK Serui. (Ft: IST)
YAPEN | MEPAGO.CO – Anggota DPRK Kepulauan Yapen, Rian Hendrik (Fraksi NasDem), mengakui telah menginterupsi Sidang Pleno III DPRK dan melayangkan kritik tajam terhadap dokumen KUA/PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2026 yang dinilai belum direviu oleh Inspektorat, serta tidak konsisten dan kurang akurat dalam alokasi anggaran.
Hal tersebut disampaikan Rian Hendrik melalui pesan WhatsApp kepada media ini pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa interupsi dilakukan dalam Sidang Paripurna V DPRK Kepulauan Yapen, yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, di Gedung DPRK Serui, saat agenda jawaban Bupati atas pandangan fraksi, Badan Anggaran (Banggar), dan Bapemperda. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRK, Bernard Worumi, S.Sos.
Menurut Rian, review Inspektorat merupakan keharusan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026, guna menjamin kesesuaian, konsistensi, dan akurasi KUA/PPAS dengan APBD.
Selain persoalan prosedural, ia juga menyoroti ketimpangan alokasi bantuan keagamaan dalam dokumen APBD 2026 yang hanya mencantumkan GKI dan GPdI. Padahal, menurutnya, terdapat sejumlah denominasi gereja lain di Kepulauan Yapen seperti GBI, GBGP, GKPMI, GPHI, GPI, GPSI, Gereja Baptis, dan GIDI yang juga layak mendapatkan perhatian dan perlakuan anggaran yang adil.
Rian Hendrik turut mengkritisi alokasi bantuan bagi organisasi kepemudaan yang hanya diberikan kepada KNPI dan GP Ansor, sementara organisasi lain seperti GMKI, GAMKI, GMNI, Pemuda Pancasila, PPM, serta sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan lainnya tidak tercantum dalam RAPBD 2026.
Dalam interupsinya, Rian juga meminta Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, untuk mengevaluasi kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menyusul keterlambatan penyampaian materi KUA–PPAS dan RAPBD 2026 kepada DPRK yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Sidang Paripurna V DPRK Kepulauan Yapen merupakan bagian dari rangkaian pembahasan dan persetujuan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, yang telah dimulai sejak penyerahan KUA–PPAS pada 28 November 2025 dan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan pada 8 Desember 2025, dipimpin oleh Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, bersama jajaran pimpinan DPRK.
Dalam penyampaiannya, Bupati menyebutkan total APBD Induk Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp984.128.567.438, dengan surplus sekitar Rp23,08 miliar, meskipun mengalami penurunan lebih dari Rp1 triliun dibandingkan tahun anggaran sebelumnya.
Editor: Tanrin Sinambela
