Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

SERUI | MEPAGO.COSatuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen kembali mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial ELK dan YYM.

Penangkapan terhadap tersangka ELK dilakukan di Pelabuhan Domine Izak Samuel Kijne, Kota Serui, pada Selasa (26/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Kep. Yapen, AKP Henda Wahyudi, S.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam pencurian sejumlah barang berharga, antara lain satu unit TV LG 32 inci warna hitam, satu unit mesin dop merek San-Ei, dan satu buah kompor Hock 32 sumbu.

“Penangkapan terhadap ELK dilakukan oleh tim Opsnal Sat Reskrim saat yang bersangkutan turun dari kapal KM Dobonsolo. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Henda.

Kasat menambahkan, ELK diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari Lapas pada Desember 2024.

Sementara itu, tersangka YYM menyerahkan diri ke Polres Kepulauan Yapen setelah diketahui turut serta melakukan aksi pencurian bersama ELK. (Humas Polres Yapen)

 

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *