Satnarkoba Polres Yapen Ringkus Pemilik Ganja Seberat 658,4 Gram

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, S.H, S.I.K (tengah) didampingi Kasat Res Narkoba Ipda. Z. Abubakar, S.Sos, S.H, Kasi Humas, Kasi Propam dan penyidik Sat Res Narkoba. Dibelakang menggunakan baju orange adalah tersangka pemilik narkotika jenis ganja seberat 658,4 Gram saat menggelar konfrensi pers, Rabu 18 Mei 2022 di halaman Mako Polres setempat. (Foto: Tamrin Sinambela)

MEPAGO,CO. YAPEN – Setelah sekian lama mencium gelagak peredaran narkotika jenis ganja di Distrik Angkaisera wilayah pinggiran Ibukota Distrik Kabupaten Kepulauan Yapen, disertai pengaduan dan kerja sama masyarakat setempat, akhirnya tim Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Yapen  bergerak cepat dan terukur meringkus pelaku yang diduga pengedar ganja kering seberat 658,4 gram.

Pemilik ganja kering berinisial KWR alias KLAS (28), diringkus Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Yapen, Rabu 11 Mei 2022 sekitar pukul 22.45 WIT bertempat di jembatan panjang Kampung Menawi Distrik Ankaisera.

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, S.H, S.I.K didampingi Kasat Res Narkoba Ipda. Z. Abubakar, S.Sos, S.H, Kasi Humas, Kasi Propam dan penyidik Sat Res Narkoba kepada awak media saat menggelar konfrensi pers, Rabu 18 Mei 2022 di halaman Mako Polres setempat menjelaskan pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari informan mereka bahwa tersangka menjual narkotika jenis ganja.

Menyikapi informasi, Kasat Res Narkoba bersama 5 personil langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Sebelum tiba di TKP, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah mengatur strategi penangkapan melalui 2 orang informan yang melakukan penyamaran untuk membeli narkotika jenis ganja kepada tersangka

Setelah informan menelepon tersangka, tersangkapun datang ke TKP dengan menggunakan sebuah longboat bersama isteri dan seorang anaknya

Begitu sampai di TKP, tutur Kapolres, informannya memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000 kepada tersangka dan tersangkapun langsung mengambil 2 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika yang diduga jenisnya adalah ganja.

Usai tersangka menyerahkan barang haram itu, anggota Sat Res Narkoba langsung melompat ke longboat untuk menangkap tersangka, tetapi tersangka melakukan perlawanan sampai longboatt terbalik.

Perlawanan sengit oleh tersangka kepada anggota Sat Res Narkoba, hingga longboat terbalik dan tersangka sempat kabur dengan berenang. Beruntung, di TKP ada perahu, alhasil anggota Sat Res Narkoba akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Malam kian larut, perburuan dan penangkapan oleh Sat Res Narkoba tidak berujung terhadap tersangka, akan tetapi anggota Kasat Narkoba bersama anggotanya berlayar menuju rumah tersangka tepatnya di Kampung Ambai II Distrik Kepulauan Ambai

Dari rumah tersangka, nelalui hasil penggeledahan ditemukan ganja kering lebih banyak lagi di dalam sebuah profil tank berwarna biru yang sudah rusak.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan arkotikabdiduga jenisnya adalah ganja seberat 17,4 gram, 1 bungkus plastik berisikan narkotika seberat 14 gram, 1 bungkus plastik berisikan narkotika seberat 623,2 gram, 1 buah kotak berisikan narkotika seberat 3,8 gram, 2 bungkus rokok surya, 1 plastik ukuran besar dan kecil.

Sementara, tersangka mendapatkan ganja berasal dari PNG dengan sistem barter barang yaitu 3 drum bensin. Pekerjaan haram yaitu menjual ganja sudah dilakoni tersangka selama kurang lebih 3 tahun sejak tahun 2019.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 dan arau pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun. (***)

Editor: Jery Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *