Satreskrim Polres Waropen Tangkap Pelaku Pencurian dan Persetubuhan Anak di Apainabo

Kasat Reskrim Polres Waropen Ipda I Made Budi Dumariawan, S.H., bersama tim saat mengamankan pelaku JMK usai penangkapan di Kampung Apainabo. (Ft: Doc/Humas Polres)

WAROPEN | MEPAGO.CO –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Waropen berhasil menangkap seorang pria berinisial JMK (20), terduga pelaku tindak pidana pencurian dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di Kampung Apainabo, Distrik Urei Faisei, pada Senin malam (23/06/2025).

Kapolres Waropen, AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H., melalui Kasat Reskrim Ipda I Made Budi Dumariawan, S.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Waropen.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan pelaku JMK yang merupakan buronan dalam kasus pencurian dan persetubuhan anak di bawah umur. Kanit Opsnal Satreskrim bersama Tim Panah langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku. Setelah dilakukan pencarian, JMK berhasil ditemukan bersembunyi di sebuah gudang di rumah tersebut. Selanjutnya, pelaku kami tangkap dan amankan ke Mapolres Waropen untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Made.

Penangkapan JMK didasarkan pada dua laporan polisi, yakni:

  • LP/B/89/XI/2024/SPKT/POLRES WAROPEN/POLDA PAPUA tertanggal 21 November 2024 terkait tindak pidana pencurian, dengan korban berinisial UAP.
  • LP/B/56/VI/2025/SPKT/POLRES WAROPEN/POLDA PAPUA tertanggal 21 Juni 2025 terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan korban berinisial MLM.

Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa nilai kerugian akibat pencurian yang dilakukan oleh pelaku diperkirakan mencapai Rp18.670.000 (delapan belas juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).

“Terhadap pelaku JMK, kami terapkan pasal berlapis yakni Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian, serta Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” lanjutnya.

Ipda Made menegaskan bahwa Polres Waropen, khususnya Satreskrim, berkomitmen melaksanakan penanganan setiap tindak pidana secara profesional, transparan, cepat, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat mewujudkan Polri yang presisi. (Humas Polres)

 

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *