Sosialisasi Bahaya Narkoba oleh Polsek Yapen Selatan: Pengetahuan Mendalam untuk Siswa Baru SMP Negeri 1 Serui

Polsek Yapen Selatan bersama-sama mengedukasi tentang bahaya narkoba di SMP Negeri 1 Serui pada sosialisasi Selasa, 9 Juli 2024. Setelah acara, tim Polsek Yapsel berfoto bersama dengan para guru dan siswa baru. (Ft: Humas Polsek Yapsel)

SERUI | MEPAGO,CO – Sebanyak 235 siswa baru SMP Negeri 1 Serui mendapat pemahaman yang lebih mendalam tentang bahaya narkotika dalam kegiatan sosialisasi yang digelar, Selasa 9 Juli 2024.

Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 10.30 WIT di gedung Wiyata Mandala SMP Negeri 1 Serui ini dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim Sektor Yapen Selatan, AIPTU Muhamad Buraira, S.H., yang mewakili Kapolsek Yapen Selatan, IPTU Murdiono.

Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh Waka Polsek Yapen Selatan IPDA Lusiyani, S.Sos, dan Kanit Binmas Sektor Yapen Selatan AIPTU Hasanuddin, siswa-siswa diberikan pemahaman komprehensif mengenai pengertian narkoba, jenis-jenisnya, serta dampak negatif dan hukum bagi pengguna, pemilik, dan pengedar narkoba sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba di kalangan siswa baru SMP Negeri 1 Serui,” ujar PS. Kanit Reskrim AIPTU Muhamad Buraira, S.H., selaku pemateri acara dalam rilis yang diterima redaksi mepago,co.

Sesi tanya jawab yang berlangsung di akhir acara memberikan kesempatan bagi siswa untuk bertanya langsung terkait isu-isu seputar narkoba. Salah satu pertanyaan menarik datang dari siswa Rendi Rerei, yang menanyakan tentang sisi positif dari penggunaan narkoba.

Dalam tanggapannya, pemateri menjelaskan bahwa narkotika bisa memiliki sisi positif jika digunakan sesuai resep dokter untuk tujuan medis tertentu, seperti mengurangi rasa sakit pada pasien sebelum operasi.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol persatuan dalam upaya bersama mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan siswa.

Diharapkan, sosialisasi ini akan memberikan dampak positif dalam membentuk sikap yang paham akan bahaya narkoba serta memahami konsekuensi hukum yang berlaku terkait penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

 

Editor: Tamrim Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *