Pemukulan tifa menandai pembukaan sosialisasi peraturan Kementerian LHK di Pemprov Papua Tengah, sebagai simbol semangat kolaborasi dalam pengelolaan hutan berkelanjutan. (Ft: Humas Pemprov Papua Tengah)
NABIRE | MEPAGO,CO – Pemerintah Provinsi Papua Tengah secara resmi mengadakan sosialisasi peraturan penting dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI di RM Sari Kuring, Nabire, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Dalam kegiatan ini, disosialisasikan dua peraturan, yaitu Peraturan Menteri LHK No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Peruntukan Kawasan Hutan, dan Penggunaan Kawasan, serta Peraturan Menteri LHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan, Rencana Pengelolaan Hutan, dan Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Sosialisasi dibuka oleh Asisten I Setda Prov Papua Tengah, Menase Kadepa, mewakili Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun pemahaman bersama mengenai implementasi kedua peraturan tersebut. Diharapkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, mitra usaha, dan masyarakat dapat mengoptimalkan pengelolaan kawasan hutan di Papua Tengah, memberikan manfaat nyata bagi peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Menase Kadepa menekankan pentingnya tata kelola kehutanan berkelanjutan dengan pendekatan manajemen lanskap. Paradigma baru ini merupakan pergeseran dari pengelolaan sumber daya hutan yang sebelumnya berfokus pada hasil kayu. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
“Dua peraturan yang disosialisasikan diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat adat dalam mengelola hutan secara bijak dan berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan bahwa Provinsi Papua Tengah memiliki luas hutan mencapai 6,7 juta hektar, sehingga pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian ekosistemnya.
“Luas hutan kita mencapai 6,7 juta hektar, dan pemerintah wajib untuk menjaganya. Saat ini, kami juga melakukan perencanaan dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat untuk memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Menase Kadepa berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menerapkan aturan yang telah disosialisasikan secara efektif untuk mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Provinsi Papua Tengah.
Acara tersebut dihadiri oleh narasumber ahli di bidang kehutanan dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XV Jayapura dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah X Jayapura. Selain itu, hadir pula para kepala OPD lingkungan Pemprov Papua Tengah, mitra usaha kehutanan, tokoh adat, dan peserta sosialisasi dari berbagai kalangan.
Editor: Tamrin Sinambela