Subsidi Tiket Kapal Cepat 50 Persen Berlaku Umum, Bupati dan Wabup Waropen Tuai Apresiasi Penumpang

WAROPEN | MEPAGO.CO – Terobosan luar biasa kembali dihadirkan oleh kepemimpinan Bupati Kabupaten Waropen, Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si., dan Wakil Bupati Yowel Boari. Melalui kerja sama strategis dengan PT. Belibis Papua Mandiri, kebijakan subsidi tiket kapal cepat Express Bahari 99 sebesar 50 persen kini resmi diberlakukan secara umum, tanpa terkecuali.

Program ini berlaku bukan hanya bagi warga Kabupaten Waropen, tetapi juga bagi seluruh penumpang dari luar daerah seperti Biak, Serui, dan lainnya yang menuju ke Pelabuhan Pidemani, Waropen. Cukup dengan menunjukkan KTP, penumpang dapat langsung menikmati potongan harga tiket secara signifikan.

Kepala Cabang Serui PT. Belibis Papua Mandiri, Usman A.U., membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sejak diberlakukannya kebijakan ini, rata-rata jumlah penumpang mencapai 50 orang lebih per keberangkatan, dan tidak pernah kurang dari 30 penumpang.

Salah satu penumpang kelas VIP yang ditemui saat pelayaran pun menyampaikan apresiasi tinggi atas kebijakan ini.

“Saya sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wabup Waropen atas kebijakan cerdas dan peduli rakyat ini. Saya bukan warga Papua, hanya berkunjung dari Makassar, tetapi tetap dapat menikmati subsidi tiket. Tahun lalu saya harus bayar lebih dari Rp700 ribu untuk tiket VIP, tapi sekarang cukup Rp300 ribuan saja. Ini langkah nyata dalam memperkenalkan Waropen dan membuka akses seluas-luasnya,” ungkapnya dengan antusias.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang tidak hanya meringankan beban masyarakat dalam hal transportasi laut, tetapi juga menjadi bentuk promosi dan dorongan bagi sektor pariwisata dan ekonomi di Kabupaten Waropen.

Dengan semangat keterbukaan dan keadilan akses, kepemimpinan Fransiskus-Xaverius dan Yowel Boari kembali menunjukkan bahwa pelayanan publik bisa hadir secara nyata dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, bahkan yang datang dari luar Papua sekalipun.

 

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *