Suasana saat berlangsungnya Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Waropen 2025–2030, yang diikuti berbagai unsur pemangku kepentingan di Gedung Pertemuan Kantor GKI Klasis Waropen. (Ft: Tamrin/mepago.co)
WAROPEN | MEPAGO.CO –Pemerintah Kabupaten Waropen menggelar Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025–2030 pada Kamis, 3 Juli 2025, bertempat di Gedung Pertemuan Kantor Klasis GKI Waropen. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari tahapan strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi nasional.
Laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan oleh Kepala Bappeda Waropen, Bob Woriori, S.STP, M.Si, yang diwakili oleh Sekretaris Bappeda, Adi Junaidi, S.STP. Dalam laporannya, dijelaskan bahwa pelaksanaan konsultasi publik ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 48 yang mengatur pelaksanaan konsultasi publik dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah.
Adi Junaidi juga menjelaskan bahwa tahapan penyusunan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Waropen Tahun 2025–2030 dilakukan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Tahun 2025–2029, yang terdiri dari:
- Forum OPD Penyusunan Ranwal RPJMD, yang telah dilaksanakan pada 10 Juni 2025.
- Pelaksanaan Konsultasi Publik, yang bertujuan untuk memperoleh masukan terhadap penyempurnaan dokumen Ranwal RPJMD.
- Pengajuan Ranwal RPJMD kepada DPRK, untuk mencapai kesepakatan bersama mengenai visi, misi, tujuan, dan sasaran, yang kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRK.
- Konsultasi Ranwal RPJMD ke Pemerintah Provinsi Papua, sebagai langkah penyelarasan dengan RPJMD Provinsi Papua dan RPJMN sebelum pelaksanaan Musrenbang RPJMD.
Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
- Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Ranwal RPJMD dan Renstra Tahun 2025–2029.
Pelaksanaan konsultasi publik bertujuan untuk:
- Menyerap aspirasi, saran, dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan guna menyempurnakan Ranwal RPJMD.
- Mengidentifikasi isu-isu strategis, permasalahan daerah, serta harapan pembangunan lima tahun ke depan yang selaras dengan visi dan misi daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui tiga tahapan utama:
- Penyampaian materi Ranwal RPJMD oleh Kepala Bappeda Kabupaten Waropen;
- Sesi diskusi terbuka untuk menjaring masukan dan pendapat peserta;
- Penandatanganan Berita Acara Konsultasi Publik oleh perwakilan OPD dan stakeholder sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama.
Dengan terselenggaranya konsultasi publik ini, diharapkan dokumen RPJMD yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Waropen dan menjadi pedoman pembangunan daerah yang kuat, terukur, serta relevan dalam menghadapi tantangan lima tahun ke depan.
Penulis: Tamrin Sinambela
Editor: Tamrin Sinambela