JAYAPURA | MEPAGO,CO – Dugaan penggunaan dokumen palsu oleh calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB terus berkembang. Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur Papua, Mathius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), kini membawa isu ini ke ranah sengketa pemilihan dan pidana pemilu.
“Hari ini ada dua proses yang sedang berjalan. Satu adalah sengketa pemilihan, di mana kami berargumen bahwa Cawagub Aryoko Rumaropen diduga terlibat dalam tindakan pidana,” ujar Bambang MaX, Sekretaris Tim Hukum Mari-Yo, pada 2 Oktober 2024.
Bambang menegaskan bahwa keputusan KPU merugikan pasangan calon, terutama Mari-Yo. Dia menambahkan bahwa seharusnya KPU mempertimbangkan konfirmasi dari Pengadilan Negeri mengenai surat yang tidak sesuai nama YB. “KPU seharusnya mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa orang-orang yang bermasalah tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika terbukti ada pelanggaran administrasi, tindakan KPU diduga melanggar prosedur pemilu. Kerugian yang dialami oleh peserta pemilu harus diakui, terutama jika ada calon yang tidak memenuhi syarat bersaing dengan calon yang bermasalah.
Bambang menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemilukada agar berlangsung adil dan sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu. Ia juga menggarisbawahi bahwa kasus ini menunjukkan kerawanan pemilu di Papua, seperti yang disampaikan Bawaslu Papua.
Menurutnya, syarat calon kepala daerah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pemilu dan harus memenuhi dokumen yang ditetapkan oleh KPU. “Dokumen yang digunakan oleh YB diduga bermasalah dan tidak memenuhi ketentuan,” tambahnya.
Bambang mengungkapkan, ada dugaan dokumen yang digunakan YB tidak sah, karena nomor yang dipakai tidak sesuai. “Kami juga menemukan surat dari Pengadilan Negeri yang menegaskan bahwa surat keterangan itu tidak dikeluarkan untuk YB, melainkan untuk orang lain,” jelasnya.
Tim Hukum Mari-Yo juga menemukan dua surat keterangan yang diduga palsu dan digunakan oleh YB. Mereka telah melaporkan kasus ini ke Polda Papua dan meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai dokumen tersebut.
Ketua Tim Hukum Mari-Yo, Anton Raharusun, menambahkan bahwa surat klarifikasi dari Pengadilan menunjukkan bahwa surat-surat yang digunakan YB tidak valid. “Kami menemukan surat asli milik Samuel Frisko Jenggu yang dipalsukan oleh YB,” katanya.
Anton menegaskan, kasus ini berpotensi menciptakan ketegangan jika tidak ditindaklanjuti dengan serius. Dia meminta KPU untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam proses yang tidak sesuai dengan tanggung jawab mereka.
KPU Papua dituntut untuk melaksanakan fungsinya dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku. “Jika ada kesalahan dalam penguploadan dokumen, siapa yang bertanggung jawab harus diusut,” tambah Anton.
Kasus ini menunjukkan pentingnya integritas dalam proses demokrasi. Tim Hukum Mari-Yo berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan mendorong penegakan hukum yang tegas. (TIM)