Tonny Tesar Gelar Sosialisasi Implementasi P5HAM di Kabupaten Jayapura

Nomor tiga dari kanan, Anggota DPR RI Komisi XIII , Tonny Tesar, S.Sos., berfoto bersama peserta usai kegiatan sosialisasi P5HAM di Kabupaten Jayapura. (Ft: TIM)

SENTANI | MEPAGO.CO — Anggota DPR RI Komisi XIII, Tonny Tesar, S.Sos., menggelar kegiatan Implementasi “Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di STT Levinus Rumaseb Sentani, Kampung Bambar, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Selasa (22/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Tonny Tesar memaparkan konsep dasar Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Ia menegaskan bahwa HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, serta seluruh masyarakat.

Tonny juga menjelaskan sejarah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 sebagai tonggak komitmen dunia dalam menegakkan martabat manusia pasca Perang Dunia II. Deklarasi ini menjadi dasar bagi lahirnya berbagai perjanjian internasional dan instrumen hukum di banyak negara, termasuk Indonesia.

Lebih lanjut, Tonny memaparkan prinsip-prinsip utama dalam HAM yang bersifat universal, tidak dapat dipisahkan, saling terkait, setara, dan nondiskriminatif. Ia menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak setiap warga negara.

Pada kesempatan itu, Tonny juga menyoroti sepuluh prinsip hak dasar yang perlu menjadi pedoman dalam penerapan HAM di kehidupan sehari-hari, terutama dalam pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kegiatan ini turut menghadirkan Pdt. Yohanes Ndapamuri, M.Th., yang membawakan materi bertema “Penguatan HAM bagi Masyarakat Adat.” Dalam paparannya, Yohanes menekankan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari hak dasar yang diakui oleh konstitusi dan berbagai konvensi internasional.

Menurutnya, masyarakat adat sering menghadapi diskriminasi, marginalisasi, dan kehilangan hak atas tanah ulayat akibat pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam. Karena itu, perlu dilakukan penguatan kapasitas masyarakat adat agar mereka mampu memperjuangkan hak-haknya secara adil, bermartabat, dan berlandaskan hukum.

Menutup kegiatan tersebut, Tonny Tesar mengajak seluruh peserta untuk menjadikan nilai-nilai HAM sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai HAM, kita tidak hanya menjaga martabat manusia, tetapi juga memperkuat fondasi keadilan dan kemanusiaan di Papua,” ujarnya.

 

Penulis: TIM

Editor: Tamrin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *