UKL-UPL PT Sinar Papua Pertambangan Dibahas

Asisten II Setda Waropen Ben Manuel Ruatakurei memukul tifa sebagai tanda resmi ditutupnya kegiatan rapat, didampingi Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Waropen, Robby Duwiri. (Ft: Tamrin/mepago.co)

WAROPEN | MEPAGO.CO – Pemerintah Kabupaten Waropen melalui Dinas Pengelola Lingkungan Hidup (DPLH) menggelar rapat pemeriksaan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atas rencana pertambangan batuan berupa batu, pasir dan tanah oleh PT Sinar Papua Pertambangan di Kampung Syewa Mirare, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Alfanso Widuri, Waropen, Senin (21/9/2026) sore tersebut secara resmi ditutup oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Waropen, Ben Manuel Ruatakurei, mewakili Bupati Waropen.

Dalam kesempatan tersebut, Ben Manuel menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan dokumen UKL-UPL, termasuk para pemateri, pihak perusahaan, perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Papua serta instansi yang membidangi pertambangan.

Menurutnya, pembahasan dokumen lingkungan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses rencana kegiatan usaha pertambangan, karena dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi sebelum perusahaan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini merupakan satu langkah maju dan positif. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah dan perekonomian masyarakat,” ujar Ben.

Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat adat, khususnya pemilik hak ulayat di wilayah rencana kegiatan, yang telah terlibat dalam proses pembahasan tersebut.

Ben menegaskan, rekomendasi yang dihasilkan melalui forum pemeriksaan UKL-UPL harus menjadi perhatian bersama. Sejak tahap awal, seluruh pihak diminta memastikan kegiatan pertambangan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat maupun ekosistem di sekitar wilayah kegiatan.

“Yang paling penting adalah bagaimana sejak awal kita menjaga agar kegiatan ini tidak meninggalkan dampak lingkungan bagi masyarakat,” katanya.

Ia meminta DPLH Kabupaten Waropen memastikan tahapan konsultasi publik berikutnya dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam memastikan rencana kegiatan dapat berjalan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan dokumen lingkungan juga harus dilakukan secara berkelanjutan. Koordinasi antara DPLH, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pemrakarsa kegiatan dan pihak-pihak berwenang dinilai perlu diperkuat sejak tahapan perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

“Pengawasan terhadap dokumen lingkungan hidup dan pemrakarsa harus berjalan. Semua pihak terkait harus memastikan kegiatan ini berjalan secara legal dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ben berharap rencana investasi pertambangan batuan tersebut, apabila seluruh persyaratan dan ketentuan telah dipenuhi, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.

Ia menekankan bahwa pembangunan harus dilaksanakan secara seimbang dengan memperhatikan kepentingan ekonomi, masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan.

“Pembangunan harus memberikan manfaat, tetapi kelestarian lingkungan juga harus tetap dijaga,” pungkasnya.

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *