Ungkap Kasus Pencurian, Polres Kepulauan Yapen Gelar Konferensi Pers

MEPAGO,CO. YAPEN – Polres Kepulauan Yapen menggelar konferensi pers dalam pengungkapan kasus pencurian yang dipimpin Kapolres AKBP Herzoni Saragih diwakilkan Waka Polres Kompol Nursalam Saka, di Mapolres setempat, Rabu 23 Agustus 2023.

Tampak hadir dalam konferensi pers diantaranya, Wakapolres Kompol Nursalam, Kabag Ops Kompol Lintong Simanjuntak, Kasat Reskrim AKP. Febry Pardede, Kasi Humas, Iptu M. Borut, Kasi Propam Ipda Rommy Behuku, sejumlah personel Sat Reskrim, Personil Propam, Personil Humas dan sejumlah para awak media.

Dalam keterangannya Kapolres melalui Wakapolres Kompol Nursalam menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian dilakukan oleh satuan Polres Kepulauan Yapen dan berhasil mengamankan pelaku pencurian, inisial KAA (20).

Pengembangan kasus pencurian tersebut diketahui berdasarkan laporan korban LRD (54).

“Kasus pencurian terjadi pada Selasa (5/08/2023) lalu, sekitar jam 04.00 – 05.00 WIT. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SD Inpres Tingkat Serui, di Jalan Frans Kaisepo, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen,” jelas Nursalam

Ia mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Resmob Kepulauan Yapen, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (16/08/23) sekitar pukul 13.20 WIT di kediamannya.

“Pelaku pencurian berinisial KAA, diamankan di rumahnya di dalam kompleks Sekolah,” bebernya.

Dari tangan pelaku, Unit Resmob Yapen berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 laptop dengan merek lenovo warna niru navi, 3 buah changer laptop, 1 buah mouse hitam, 1 buah frasdisk merah, dan 2 tas.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Yapen, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.

Sedangkan untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku KAA adalah pasal 363 ayat (1) ke-3, 5 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (***)

 

Penulis: Iqi Aninam

Editor: Tamrin Sinambela

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *