Wakapolres Yapen Pimpin Sidang BP4R Terhadap 3 Anggota Polri

Berfoto bersama 3 pasangan anggota Polres Yapen dengan Wakapolres bersama 3 pejabatnya serta pengurus Bhayangkari. (Foto: Jery Sinambela)

MEPAGO,CO. YAPEN – Sidang nikah dinas Polri adalah kegiatan yang wajib digelar sebelum anggota Polri melangsungkan pernikahan.

Demikian berlangsung di Polres Kepulauan Yapen saat 3 anggota Polri mengikuti Sidang BP4R, bertempat di gedung Mambora Polres setempat, Rabu 27 April 2022 tadi pagi.

Sidang Badan Penasehat Pembinaan Perkawinan, Perceraian Dan Rujuk ( BP4R ) dipimpin Wakapolres Kompol Hardi. SH, MH, didampingi
AKP I Ketut Aryana Kabag SDM
AKP Frits B. Arera. S. Sos dan Kasi Propam Kasat Intelkam
Ipda Tata Nande.

Sidang BP4R tersebut merupakan persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh personil polisi jika akan menikah untuk mengesahkan status dalam kedinasan sebelum menggelar pernikahan secara agama.

Sidang BP4R dikuti tiga personil Polres antara lain BRIPKA RICARDO MANURUNG NRP 8604078, BRIPTU RIPAN RANDALAYUK NRP 93060480
dan BRIPTU EDY PURNOMO NRP 96050615.

Wakapolres Yapen Kompol  Hardi selaku ketua sidang BP4R Polres memberikan pembekalan kepada personil yang akan melaksanakan pernikahan, Kabag Sumda, Kasat Intel dan Kasi Propam bersama Ketua Organisasi Bhayangkari cabang Yapen Vera Zulkifli didampingi pengurus Bhayangkari lainnya.

“Pernikahan adalah mempersatukan dua insan yang berbeda,” ungkap Wakapolres.

Membangun keluarga harus saling melengkapi satu sama lain karena dalam pernikahan pasti ada kekurangan dan kelebihan. Jika kelak ada permasalahan kelak di selesaikan secara sabar, imbuhnya.  (***)

 

Editor: Jery Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *