Bupati F.X. Mote saat memukul tifa sebagai tanda resmi dibukanya Bimtek Produk Hukum Pemerintah Kabupaten Waropen. (Ft: Tamrin/mepago.co)
WAROPEN | MEPAGO.CO – Pemerintah Kabupaten Waropen melalui Bagian Hukum Setda resmi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Produk Hukum terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Rabu (19/11/2025). Kegiatan ini menjadi agenda strategis dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) Tahun 2026 agar selaras dengan arah pembangunan daerah.
Bimtek dihadiri oleh Bupati Waropen, Wakil Bupati, Wakil Ketua II dan III DPRK Waropen, Asisten Bidang Pemerintahan, sejumlah pimpinan OPD, pejabat bagian hukum, sekretariat dewan serta para narasumber.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapabilitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menyusun produk hukum yang taat asas, responsif, dan efektif. Bimtek mengangkat tema “Sinkronisasi, pengawasan, dan harmonisasi penyusunan Propemperda/Propemperkada dengan dokumen perencanaan daerah (RPJMD, RKPD, dan Renstra/Renja OPD Tahun 2026).” Tema tersebut menegaskan pentingnya memastikan setiap regulasi yang dihasilkan pemerintah daerah sejalan dengan visi pembangunan jangka menengah maupun tahunan.
Dalam sambutannya, Bupati Waropen Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si menekankan bahwa Propemperda dan Propemperkada merupakan agenda penting legislasi dan kebijakan daerah.
“Produk hukum yang dihasilkan harus relevan dan efektif, sehingga dibutuhkan sinkronisasi yang kuat, khususnya dengan RPJMD sebagai arah pembangunan jangka menengah daerah,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Mote menegaskan empat poin fundamental yang harus dipastikan melalui Bimtek ini:
- Kesesuaian arah kebijakan: Setiap usulan Raperda wajib selaras dengan visi–misi RPJMD dan prioritas RKPD.
- Paduan program dan anggaran: Substansi regulasi harus terintegrasi dengan rencana kerja RKPD.
- Kepatuhan terhadap perundang-undangan: Penyusunan regulasi wajib memenuhi prosedur hukum yang benar.
- Kemudahan implementasi dan pengawasan: Regulasi harus mudah diterapkan dan diawasi demi mencapai hasil yang diharapkan.
Bupati berharap pelaksanaan Bimtek ini dapat mendorong lahirnya regulasi yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, sekaligus menghindari tumpang tindih regulasi.
“Proses harmonisasi dan sinkronisasi ini bukan semata administrasi, tetapi bagian dari perencanaan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dampak regulasi yang berkualitas akan terasa langsung melalui peningkatan pelayanan publik, meningkatnya kesadaran masyarakat, dan tercapainya target pembangunan daerah.
Menutup sambutan, Bupati Mote mengumumkan bahwa Rancangan Propemperda 2026 telah diserahkan secara resmi kepada DPRK. Ia meminta seluruh pimpinan OPD untuk mendukung penuh jalannya Bimtek dengan berpartisipasi aktif, menyiapkan data pendukung, serta menindaklanjuti hasil dan rekomendasi demi memastikan setiap Raperda dapat sinkron dan mudah diimplementasikan di lapangan.
Penulis: Tamrin Sinambela
Editor: Tamrin Sinambela
