Yohanis Raubaba Tegaskan Mekanisme Pengucapan Sumpah Anggota DPRK Yapen

Yohanis G Raubaba (Ft: IST)

SERUI | MEPAGO,CO – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2019–2024, Yohanis G. Raubaba, S.Sos., menegaskan bahwa proses pengucapan sumpah/janji bagi anggota DPRK yang belum dilantik, termasuk Saudara Ade Yulen Banua dari Fraksi NasDem, telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Yohanis, seluruh 31 anggota DPRK Kepulauan Yapen merupakan representasi keterwakilan rakyat yang dipilih melalui mekanisme demokratis, baik melalui jalur partai politik maupun pengangkatan untuk mewakili masyarakat hukum adat.

“Pengucapan sumpah/janji anggota DPRK telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD,” jelasnya kepada media ini. Ia merujuk pada ketentuan:

  • Pasal 27 ayat (1),
  • Pasal 28 ayat (1) huruf b, serta
  • Pasal 28 ayat (4) hingga ayat (7).

Yohanis, yang saat ini juga menjabat sebagai staf ahli Tonny Tesar di Komisi XIII DPR RI dari Fraksi NasDem, menegaskan bahwa apabila terdapat anggota DPRK terpilih yang tidak dapat hadir saat pengambilan sumpah/janji secara kolektif, anggota tersebut tetap berhak untuk melaksanakan sumpah/janji dalam kesempatan tersendiri.
Dalam pelaksanaannya, pengucapan sumpah/janji tersebut dipandu oleh Pimpinan DPRK, yang dapat dilakukan oleh Ketua, Wakil Ketua II, atau Wakil Ketua III.

Perlu ditegaskan, tidak ada istilah pelantikan ulang oleh Pimpinan DPRK. Yang ada hanyalah pengucapan sumpah/janji,” tegas Yohanis. Ia menambahkan, anggota DPRK yang belum sempat mengikuti pengucapan sumpah/janji secara serentak tetap merupakan wakil rakyat yang sah berdasarkan hasil pemilu dan wajib difasilitasi hak konstitusionalnya.

Menutup pernyataannya, Yohanis mengimbau semua pihak untuk menghormati ketentuan hukum yang berlaku, menjaga stabilitas kelembagaan, serta memastikan jalannya proses demokrasi dan representasi rakyat di Kabupaten Kepulauan Yapen berjalan sesuai koridor yang benar.

 

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *