Plt. Kepala UPPD/Samsat Waropen, Yusuf Simunapendi, SE, M.Ec.Dev (tengah) berfoto bersama Kanit Regident Bripka Imran (kanan) dan Kasi Penetapan barang, Japril Siregar (kiri). (Ft: Tamrin/mepago.co)
WAROPEN | MEPAGO.CO – Sebanyak 1.748 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Waropen tercatat secara resmi di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPPD/Samsat) Waropen. Jumlah tersebut terdiri dari 1.542 unit kendaraan roda dua dan 206 unit kendaraan roda empat.
Dari jumlah itu, penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang masuk ke kas daerah setiap tahunnya tercatat mencapai lebih dari Rp700 juta. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala UPPD/Samsat Waropen, Yusuf Simunapendi, SE, M.Ec.Dev, saat ditemui media ini di kantornya, didampingi Kanit Regident Bripka Imran dan Kasi Penetapan Japril Siregar.
Yusuf menjelaskan, dirinya baru menjabat selama tiga minggu sebagai Plt. Kepala UPPD/Samsat, sehingga masih fokus melakukan pembenahan internal di lingkup kerja instansinya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa data keberadaan fisik kendaraan dinas secara rinci merupakan domain dari Bagian Aset Setda Kabupaten Waropen.
“Data resmi kendaraan dinas memang ada di kami berdasarkan pendaftaran dan pembayaran pajaknya. Tetapi kondisi fisik dan keberadaan kendaraan di lapangan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan wewenang bagian aset,” ujar Yusuf.
Sementara itu, Kanit Regident Bripka Imran mengungkapkan bahwa dari pengamatannya, banyak kendaraan dinas milik Pemkab Waropen tidak lagi berada di wilayah Kabupaten Waropen.
“Ada kendaraan yang fisiknya tidak berada di Waropen. Seharusnya, bagian aset melakukan pendataan ulang agar diketahui apakah kendaraan tersebut masih layak pakai atau tidak. Jangan sampai pemerintah tetap membayar pajak untuk kendaraan yang sudah rusak atau tidak lagi digunakan,” tegas Imran.
Menurutnya, langkah pendataan ulang yang dilakukan oleh bagian aset sangat penting untuk menertibkan dan memverifikasi kondisi serta keberadaan seluruh kendaraan dinas. Apalagi, belanja pajak kendaraan dinas merupakan beban rutin daerah yang harus diimbangi dengan efektivitas penggunaannya.
Situasi ini mendorong pentingnya sinergi antara Samsat Waropen, Bagian Aset, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat.
Tujuannya bukan hanya untuk memastikan akurasi jumlah dan keberadaan kendaraan, tetapi juga untuk menghindari pemborosan anggaran daerah akibat pembayaran pajak terhadap kendaraan yang tidak lagi aktif atau bahkan telah rusak berat.
Penulis: Tamrin Sinambela
Editor: Tamrin Sinambela