5 Paslon Perseorangan Dinyatakan Lolos Syarat Dukungan

Politik211 Dilihat
PILKADA SERENTAK 2020 DI PAPUA
MEPAGO.CO. JAYAPURA– Pilkada 11 kabupaten di provinsi Papua, 5 bakal calon pasangan perseorangan, dinyatakan memenuhi syarat untuk maju sebagai peserta pada Pilkada tanggal 9 Desember 2020 di Provinsi Papua.
Hal itu disampaikan anggota KPU Papua, Adam Arisoy, seperti dikutip dari Kawat Timur, Sabtu 22 Agustus 2020. Menurut Adam ke 5 bakal calon pasangan perseorang ini berasal dari 5 Kabupaten yang akan ikut dalam pesta Demokrasi, pemilihan Kepala daerah pada 9 Desember mendatang.
“Nah dari 11 Kabupaten penyelenggara Pilkada serentak di Papua tahun ini, 5 pasangan dari 5 kabupaten saja yang memenuhi syarat dukungan, sementara ada 2 pasangan dari Kabupaten Nabire tidak memenuhi syarat,” ungkap Adam Arisoy.
Adapun bakal calon perseorang yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana hasil pleno terbuka KPU 20-21 Agustus, kata Adam, masing-masing
(1). Pasangan Jakobus Kawer – Salomo Rumbekwan :
untuk Pilkada di Kabupaten Supiori dengan jumlah dukungan 1974. Jumlah tersebut memenuhi, sebagaimana jumlah maksimum dukungan 1.588.
(2). Pasangan Yusak Samuel Bisi Wonatorey – Muhammad Imran :
untuk Pilkada Kabupaten Waropen dengan jumlah dukungan 5333. Jumlah tersebut memenuhi syarat, sebagaimana jumlah maksimum dukungan 3688.
(3). Pasangan Robby W. Rumansara – Lukas Jantje :
untuk Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya dengan jumlah dukungan 3236, atau memenuhi syarat jumlah maksimum 2553
(4). Pasangan Y.P Aituru – Bonefasius Jakfu :
untuk Pilkada Kabupaten Asmat dengan jumlah dukungan 9060, atau memenuhi syarat dukungan jumlah maksimum 7880
(5). Pasangan Yusuf Wally – Hadi Susilo :
untuk Pilkada Kabupaten Keerom dengan jumlah dukungan 5937, atau menenuhi syarat maksimum dukungan 5447.
“Secara keseluruhan untuk semua calon perseorangan yang telah memenuhi syarat ini, semuanya lolos di tahap II perbaikan,” jelasnya.
Adam mengatakan untuk para calon yang telah dinyatakan lolos syarat dukungan ini, selanjutnya akan menerima lampiran B7KWK perseorangan  perbaikan,  sebagai bentuk  berita  acara telah dilakukan  rapat pleno  hasil rekapitulasi dukungan perbaikan balon perseorangan.
“Jadi B7KWK ini nantinya ke bawa ke KPU sebagai bukti hasil rapat pleno, untuk selanjutnya pasangan perseorangan mengisi form pendaftaran BKWK perseorangan sebagai syarat pencalonan saat mendaftar pada 4-6 September nanti,” tukasnya.
Tentunya kata dia, tahapan tidak sampai disitu, sebab nantinya akan ada syarat calon, berupa administasi para bakal calon ini, mulai dari KTP, Ijasah, Surat Pengadilan, SKCK dan lainnya.
Adam Arisoy berharap semua masyarakat di Papua khususnya 11 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada mendapat dukungan penuh dan berjalan aman.
“Mari ciptakan Pemilu ini dengan aman, tetap berpegang Papua menjadi tanah damai, kalah menang dalam pertarungan biasa, yang kalah harus mengakui yang menang dan demikian sebaliknya,” kata Adam. (***)
Editor : Robin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *