Lagi-Lagi, Pemkab Waropen Minta DPRD Pembahasan KUA-PPAS Ditunda

Teluk Saireri110 Dilihat

Nota Kesepakatan KUA/PPAS TA 2021 Belum Ditandatangani

MEPAGO.CO, WAROPEN – Penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Pemerintah Kabupaten Waropen tahun anggaran 2021 antara pimpinan DPRD bersama Bupati Waropen belum dapat dipastikan kapan akan dilaksanakan. Pasalnya, lagi-lagi Pemkab setempat meminta pembahasannya ditunda kembali. Demikian ditegaskan Wakil Ketua Sementara DPRD Waropen kepada media, diruang kerjanya.

“Sinkronisasi antara Pemkab dengan DPRD mengalami keterlambatan,” akunya.

Dikatakan Gasper Ifan Imbiri bahwa terkait keterlambatan proses pembahasan APBD tahun 2021, kami (DPRD) telah menerima materi KUA/PPAS TA 2021 pada tanggal 5 maret 2021. Sesuai tugas dan fungsi DPRD yaitu menetapkan anggaran bersama pemerintah daerah, DPRD telah membuka paripurna pada tanggal 8 maret 2021 bersama pemerintah daerah dan telah membahas materi KUA-PPAS tersebut.

2 anggota DPRD Waropen saat berada di ruang kerja Wakil Ketua Sementara DPRD Waropen Gasper Ifan Imbiri, SE. (Foto: Satya/Mepago)

Pembahasannya, telah melalui tahapan yang ada didalam Tatib dewan yaitu pembahasan tingkat I, dimana DPRD telah mendengarkan bersama pidato pengantar materi dari pemerintah dalam hal ini saudara Plh. Bupati, dilanjutkan dengan fraksi-frakis dewan sudah membedah dan menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi dewan dan juga pada tanggal 10 maret 2021, kemudian pemerintah daerah sudah menjawab pemandangan umum fraksi diatas mimbar rakyat yang terhormat dan menyanggupi untuk kita mensinkronkan KUA-PPAS dalam rapat kerja setelah paripurna di skor. Sehingga proses pembahasan KUA-PPAS ini sudah berjalan sesuai mekanisme persidangan. Tinggal kita menyelesaikan tahapan pembicaraan tingkat II yang di dahului dengan sinkronisasi saja.

Gasper Ifan Imbiri lebih jauh mengatakan bahwa selama dalam proses skors paripurna ini, DPRD telah melakukan beberapa rapat internal untuk membahas materi KUA-PPAS t.a. 2021 dan di dapati terjadinya devisit yang sangat besar serta ada beberapa perbedaan angka antara materi rkpd dan rancangan kua/ppas yang di kirim pemda, sehingga DPRD meminta dengan hormat kepada saudara bupati dan wakil bupati untuk dapat menugaskan tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) agar dapat duduk bersama DPRD dalam rapat kerja untuk melakukan sinronisasi terhadap KUA-PPAS.

DPRD telah menyurati dan menyampaikan jadwal tahapan pembahasan kepada pemerintah daerah sampai 2 (dua) kali, namun ada surat wakil bupati tanggal 14 April 2021 yang meminta kepada dprd untuk ditunda rapat kerja tersebut dan melaksanakan rapat kerja tersebut pada hari senin, 19 April 2021. DPRD tetap menghargai dan menunggu selama 1 (satu) minggu. Tetapi pemda tidak memberi kepastian, sehingga kami menyurati  resmi dari lembaga yang terhormat ini untuk yang kedua kali lagi agar pada hari selasa, 27 April 2021 kemarin, DPRD dan Pemda dapat melakukan sinkronisasi materi, namun sampai sekarang tidak ada tanggapan yang pasti dari pemerintah daerah.

Justru, ada surat dari Sekretaris Daerah pada tanggal 27 april yang masih meminta waktu penundaan pembahasan dengan waktu yang tidak pasti untuk merasionalisasikan materi. Sedangkan materi ini wajib di rasionalisasikan ataupun di sinkronkan bersama-sama dengan badan anggaran DPRD, sehingga kita dapat menandatangani nota kesepakatan bersama.

Penandatanganan nota kesepakatan ini juga merupakan perintah dari perundang-undangan baik didalam  pasal 310 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah maupun pasal 90 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Memang dalam pasal 91 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah mengamanatkan bahwa jika tidak ada kesepakatan, terhitung 6 (enam) minggu sejak diserahkannya kua/ppas, maka kepala daerah dapat menyusun Raperda APBD TA 2021 berdasarkan rancangan RKPD, KUA-PPAS yang sudah ada dan diserahkan kepada DPRD untuk di bahas bersama.

Namun perlu menjadi pertimbangan bahwa, apakah kita akan membahas materi APBD mulai dari nol lagi ? artinya karena tidak ada nota kesepakatan dan Raperda APBD berdasarkan RKPD dan rancangan KUA-PPAS yang belum di sinkronkan, maka kita akan bekerja ulang sedangkan waktu dalam jadwal pembahasan APBD sudah sangat terlambat.

Menjadi pertimbangan bahwa DPRD dan pemerintah daerah sudah melakukan pembahasan KUA-PPAS dalam tahapan paripurna dan sudah menyelesaikan tahapan pembicaraan tingkat I dan tinggal memasuki tahapan pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan.

“Saya menghimbau pemerintah daerah agar mari kita serius menyelesaikan tahapan pembahasan KUA-PPAS dengan menandatangani nota kesepakatan,” pintahnya, sembari mengingatkan bahwa waktu terus berjalan, jangan kita mengorbankan masyarakat waropen. (***)

 

Ditulis: Sole Satya

Editor: Jery Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *