MEPAGO.CO. JAYAPURA- Gubernur Papua Lukas Enembe baru-baru ini kembali mempertegas bahwa Pemekaran Provinsi ditanah Papua dilakukan sesuai 7 wilayah adat. Tujuh wilayah adat dimaksud adalah . Tabi atau Mamta, Anim Ha atau Ha Anim,. Laapago, Meepago, Saireri, Doberai, dan Bomberai.
Pemerhati social dan juga tokoh masyarakat Papua, Paskalis Kosay, S.Pd. MM kepada MEPAGO.CO mengatakan dari tujuh wilayah adat tersebut, Pemerintah dan DPR RI sedang mempersiapkan RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan (wilayah adat Ha Anim/ Anim Ha), Provinsi Papua Tengah (wilayah adat Meepago), Provinsi Papua Pegunungan Tengah (wilayah adat Laapago), dan Provinsi Papua Barat Daya (wilayah adat Domberai).
Jadi kata Paskalis, hanya tersisa wilayah adat Saireri. Sedangkan wilayah adat Tabi/Mamtha, sudah termasuk dalam Provinsi Papua induk serta wilayah adat Doberai termasuk dalam Provinsi Papua Barat.
Namun demikian tambahnya, pemekaran Provinsi berdasarkan tujuh wilayah adat ini tentu ada konsekwensi buruknya jika ditinjau dari aspek kesatuan dan persatuan bangsa terlebih kesatuan antara sesama orang asli Papua. Dengan pemekaran sesuai tujuh wilayah adat, maka secara langsung atau tidak langsung telah mengkotak-kotakan sesama orang Papua dan semakin menumbuh semangat primordialisme sempit berdasarkan suku, adat dan asal daerah.
‘’Orang Papua dari wilayah adat lain tidak bisa diberikan ruang dan kesempatan diwilayah adat tertentu. Ini akibat yang sangat fatal bagi persatuan dan persaudaraan orang Papua,’’ katanya.
Konsekwensi buruk lain kata mantan wakil ketua DPR Papua ini, jika dilihat dari aspek politik. Bila benar dilakukan pemekaran Provinsi berdasarkan tujuh wilayah adat, maka secara langsung atau tidak langsung Pemerintah mengakui tujuh negara bagian dalam struktur pemerintahan negara Republik Papua Barat yang diperjuangkan sampai saat detik ini. Maka biarpun dimekarkan tujuh provinsi tidak akan mampu membendung semangat Papua merdeka karena embrionya sudah tertanam lama diwilayah adat masing-masing .
Oleh karena itu, ujar dia, lebih baik Pemerintah dan DPR coba mencari alternatif lain jika benar ingin membedah Papua menjadi tujuh Provinsi. ‘’Jangan gunakan konsep pemekaran provinsi dengan pendekatan tujuh wilayah adat. Sebaiknya dilakukan pemekaran secara campuran atau gabungan zona wilayah adat dan zona ekologis,’’ saranya.
Berdasarkan zona ekologis, orang Papua terdiri dari 254 suku bangsa yang mendiami pada 4 zona ekologis, yaitu : (1). Zona Rawa , pantai dan sepanjang aliran sungai, (2). Zona Dataran Tinggi, (3). Zona kaki gunung dan lembah-lembah kecil, (4). Zona dataran rendah, pesisr dan kepulauan.
Dalam konsep membangun Papua tidak bisa menyamaratakan karena memiliki karakteristik budaya yang berbeda-beda sesuai zona ekologis yang didiami. Dalam satu wilayah adat belum tentu sama karakteristik budaya, bahasa maupun tipeloginya.
Untuk itu, tukasnya konsep pemekaran provinsi yang ideal adalah campuran atau gabungan berdasarkan zona ekologis dan zona wilayah adat. Berdasarkan konsep ini akan tercipta pembauran budaya dan pola hidup serta persebaran SDM yang adil dan merata sehingga semua daerah (provinsi) bisa mampu bangkit dan maju bersama-sama tidak ada lagi terkesan satu daerah tertinggal dari daerah lain.
Berikut ini Konsep Pemekaran Provinsi ditanah Papua berdasarkan Campuran/Gabungan antara zona ekologis dan zona wilayah adat :
1.Provinsi Papua ( induk ), meliputih :
a. Kota Jayapur
b. Kabupaten Jayapura
c. Kabupaten Keerom
d. Kabupaten Sarmi
e. Kabupaten Yalimo
f. Kabupaten Mamberamo Tengah
g. Kabupaten Jayawijaya
2.Provinsi Papua Selatan , meliputih :
a. Kabupaten Merauke
b. Kabupaten Asmat
c. Kabupaten Boven Digoel
d. Kabupaten Mappi
e. Kabupaten Pegunungan Bintang
f. Kabupaten Yahukimo
3. Provinsi Papua Tengah, meliputih :
a. Kabupaten Mimika
b. Kabupaten Paniai
c. Kabupaten Deiyai
d. Kabupaten Dogiyai
e. Kabupaten Intan Jaya
f. Kabupaten Puncak Jaya
g. Kabupaten Puncak
h. Kabupaten Nduga
i. Kabupaten Lani Jaya.
4. Provinsi Papua Utara, meliputih :
a. Kabupaten Biak Numfor.
b. Kabupaten Supiori
c. Kabupaten Kepulauan Yapen
d. Kabupaten Waropen
e. Kabupaten Nabire
f. Kabupaten Mamberamo Raya
g. Kabupaten Tolikara
h. Kabupaten Teluk Wondama
5. Provinsi Papua Barat, meliputih :
a. Kabupaten Manokwari
b. Kabupaten Manokwari Selatan
c. Kabupaten Pegunungan Arfak
d. Kabupaten Fak Fak
e. Kabupaten Kaimana
f. Kabupaten Teluk Bintuni
6. Provinsi Papua Barat Daya, meliputih :
a. Kota Sorong
b. Kabupaten Sorong
c. Kabupsten Sorong Selatan
d. Kabupaten Raja Ampat.
e. Kabupaten Maybrat
f. Kabupaten Tamrau.
Konsep Pemekaran berdasarkan campuran / gabungan zona ekologis dan zona wilayah adat, maka ditanah Papua terbagi menjadi menjadi 6 Provinsi. Enam provinsi ini yang lebih ideal, moderat dan nasionalis. Nilai-nilai nasionalisme akan tumbuh baik antar sesama warga anak bangsa. Pluralisme kebangsaan berkembang baik disana. Dibanding dengan konsep pemekaran berdasarkan 7 wilayah adat dapat menciptakan prinsip primordialisme sempit berdasarkan adat, suku dan asal daerah. ‘’Konsep ini sangat berbahaya, berpotensi menciptakan konflik horisontal antar sesama warga,’’ imbuhnya.
Harap Pemerintah bisa mengkaji baik usulan pembentukan 7 Provinsi berdasarkan 7 wilayah adat dengan studi yang komprehensif supaya bisa menghasilkan konsep pemekaran provinsi yang benar-benar menjadi solusi bagi kemajuan masyarakat Papua. ( ***)
Editor : Robin Sinambela