SERUI | MEPAGO,CO – Sie Propam Polres Kepulauan Yapen yang di pimpin langsung oleh Kasie Propam IPDA Romy M. behuku bersama anggotanya lakukan sosialisasi nomor WA pelayanan dan pengaduan (Yanduan) Propam Polri, Propam Polda Papua, Pengaduan Propam Polres Kepulauan Yapen serta nomor Pengaduan Polres Kepulauan.
Disampaikan Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih dalam hal ini Kasi Propam kepada warga bahwa, jika megetahui adanya suatu anggota Polri maupun ASN Polri yang melakukan suatu pelanggaran atau membuat suatu tindakan tidak menyenangkan apalagi mengganggu kamtibmas agar segera melaporkan secara langsung atau bisa melalui nomor pengaduan yang sudah di sampaikan melalui standbenner.
“Jika masyarakat tahu apabila ada prilaku menyimpang anggota Polri dan ASN Polri langsung bisa sampaikan lewat nomor pengaduan propam maupun polres kepulauan yapen,” ungkap IPDA Romy M. behuku.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi WA Yanduan ini untuk meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat serta mempermudah masyarakat untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran anggota Polri yang mana akan tindak tegas anggota Polri maupun ASN Polri yang membuat pelanggaran.
“Ini bentuk transparansi Polri kepada masyarakat, dengan memanfaatkan teknologi informasi sisi pengawasan baik internal maupun eksternal semua bisa terpantau secara langsung juga menciptakan situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen,” sambungnya.
Kegiatan sosialisasi ini sendiri mendapatkan antusias tinggi kepada masyarakat dimana secara langsung memfoto nomor pengaduan tersebut dengan harapan melalui nomor pengaduan Propam ini dapat lebih meningkatkan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat serta sangat di harapkan terus meningkatkan kedisiplinan kerja sebagai aparat keamanan.
Untuk di ketahui nomor pelayanan pengaduan masyarakat Propam Polri dan Pengaduan Polres Kepulaua Yapen yaitu bisa menghubungi
Bag Yanduan DIV Propam Mabes Polri 0812-1010-6700 (WA), Yanduan BIB Propam Polda Papua 0852-2988-2015 (WA), Yanduan Propam Polres Kepulauan Yapen 0813-4306-7645 (WA) dan nomor Pengaduan Polres Kepulauan Yapen 082198276286 (WA) (HUMAS)
Editor: Tamrin Sinambela