PJ Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, menerima dokumen pelimpahan aset dari tim aset Pemprov Papua Tengah, sebagai bagian dari proses pelimpahan aset dari Pemerintah Provinsi Papua induk.. (Ft: Humas Pemprov Papua Tengah)
NABIRE | MEPAGO,CO – Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menyelesaikan pelimpahan aset tahap III dari Provinsi Papua. Pelimpahan ini menjadi salah satu dari 12 road map yang diberikan oleh Kemendagri kepada Pj Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos.,MM.
“Kami bersyukur bahwa pelimpahan aset tahap III dari Provinsi Papua ke Provinsi Papua Tengah telah berhasil diselesaikan,” ujar Ribka Haluk pada Rabu (5/6/2024).
Pelimpahan aset dari Provinsi Papua merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah.
“Kami diberi waktu maksimal 3 tahun untuk menyelesaikan pelimpahan aset dari provinsi induk. Namun, dengan kerja keras tim, kami berhasil menyelesaikannya dalam waktu kurang dari 2 tahun,” tambahnya.
Ribka Haluk menjelaskan bahwa pelimpahan aset dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama meliputi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas PUPR dengan total pelimpahan senilai Rp. 908.328.147.396.
“Pada tahap kedua, dilakukan pelimpahan aset dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Perpusatakan dan Arsip, serta Dinas Kehutanan dan Pertanian dan Pangan dengan total senilai Rp. 8.912.315.577,” jelasnya.
Sementara pada tahap III, aset yang dilimpahkan dari Dinas Kelautan dan Perikanan mencakup aset tanah, gedung dan bangunan, serta jaringan jalan irigasi dengan total keseluruhan senilai Rp. 24.899.699.465.
“Kami berharap agar seluruh staf dan pegawai di lingkungan Provinsi Papua Tengah dapat menjaga dan merawat aset ini dengan baik, untuk kepentingan pelayanan publik kepada masyarakat,” tegasnya.
Editor: Tamrin Sinambela