SERUI | MEPAGO,CO – Pasangan Drs. Zakarias Sanuari, MM dan Sefnat Aisoki, SH, yang diusung oleh Partai PAN, PSI, PBB, Garuda, dan Buruh, secara resmi mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu setelah berkas pendaftaran Pilkada mereka dikembalikan oleh KPU Kepulauan Yapen. Permohonan sengketa diserahkan langsung oleh Drs. Zakarias Sanuari, MM kepada Muamar K Eman, staf Bawaslu, pada Selasa, 3 September 2024. Penyerahan ini disaksikan oleh KORDIV Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Herold M. Jandeday A.Md.Pi, serta para staf Bawaslu dan pimpinan parpol tim koalisi Yapen Bersatu.
Ketua tim koalisi Yapen Bersatu, Simei Mudumi, menjelaskan bahwa kehadiran lima pimpinan parpol koalisi merupakan bentuk protes terhadap pengembalian berkas pasangan yang mereka usung. Mudumi menegaskan bahwa pasangan ini telah memenuhi syarat dukungan dari lima partai politik. Ia mempertanyakan alasan KPU Yapen mengembalikan berkas pendaftaran mereka, terutama karena KPU seharusnya berlaku adil dalam proses pendaftaran yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Mudumi juga menanyakan peraturan KPU (PKPU) mana yang digunakan untuk menolak berkas pendaftaran tersebut.
Mudumi menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan keadilan terkait pengembalian berkas ini. “KPU menurut kami tidak berlaku adil saat pendaftaran. Karena itu, kami akan menuntut keadilan sambil menunggu tindak lanjut dari Bawaslu,” tegas Mudumi.
Sementara itu, Herold M. Jandeday, A.Md.Pi, selaku KORDIV Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, menyatakan bahwa berkas berita acara keputusan KPU terkait penolakan berkas pasangan Drs. Zakarias Sanuari, MM dan Sefnat Aisoki, SH telah diterima. Pihak Bawaslu akan memeriksa dan mempelajari berkas tersebut. Apabila berkas memenuhi syarat formil dan materil, Bawaslu akan melanjutkan dengan pemanggilan para pihak untuk musyawarah tertutup, jelasnya.
Editor: Tamrin Sinambela