Penyerahan simbolis Dana Desa/Kampung Tahap I Tahun 2025 di Kampung Rorisi, Distrik Urei Faisei, Senin (26/5/2025). Dalam gambar, dari kiri ke kanan: Bupati Waropen Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si; Wakil Bupati Yowel Boari; Kapolres Waropen AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H.; Kajari Kepulauan Yapen Agus Khausal Alam, S.H., M.H.; Ketua PN Serui Dwianto Jati Sumirat, S.H.; dan Danramil 1709-03/Waropen Mayor Inf Marselus Worabai. (Ft: Tamrin/mepago.co)
WAROPEN | MEPAGO.CO –Pemerintah Kabupaten Waropen kembali menyalurkan Dana Desa Tahap I Tahun 2025 secara terbuka dan transparan. Kegiatan ini dipusatkan di Kampung Rorisi, Distrik Urei Faisei, Senin (26/5/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Waropen, Forkopimda, serta ratusan warga yang antusias menyaksikan proses penyaluran dana.
Setelah pekan sebelumnya dilaksanakan di wilayah timur, penyaluran Dana Desa tahap I kali ini menyasar tiga distrik lainnya, yakni Distrik Urei Faisei, Waropen Bawah, dan Oudate. Penyaluran dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Waropen melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dengan total anggaran mencapai Rp9.643.351.160.
Adapun rincian penyaluran dana sebagai berikut:
- Distrik Urei Faisei: 12 kampung, total dana Rp5.108.498.800
- Distrik Waropen Bawah: 7 kampung, total dana Rp2.794.234.560
- Distrik Oudate: 4 kampung pesisir dari total 8 kampung, dana Rp1.740.617.800
Penyerahan simbolis dilakukan oleh Bupati Waropen Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si, didampingi Wakil Bupati Yowel Boari, Kapolres Waropen AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H, Kajari Kepulauan Yapen Agus Khausal Alam, S.H., M.H, Ketua PN Serui Dwianto Jati Sumirat, S.H, serta Danramil 1709-03/Waropen Mayor Inf Marselus Worabai yang mewakili Dandim 1709/Yapen Waropen.
Dalam sambutannya, Bupati Mote menegaskan bahwa dana desa adalah hak masyarakat yang harus disalurkan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh warga.
“Hari ini adalah hari penuh berkat. Saya berdiri di sini sebagai anak negeri yang datang membawa kabar baik. Dana desa ini harus sampai ke tangan rakyat dan digunakan sesuai kebutuhan kampung,” ujar Mote.
Ia menambahkan bahwa kampung adalah pondasi negeri, dan pengelolaan dana desa harus mengedepankan transparansi dan tanggung jawab moral.
Penyaluran dana ini merujuk pada dua regulasi penting:
- Permendes PDTT No. 2 Tahun 2024, yang memfokuskan penggunaan dana desa untuk:
- Penghapusan kemiskinan ekstrem,
- Ketahanan pangan,
- Peningkatan SDM (pendidikan, kesehatan, sanitasi),
- Transformasi ekonomi digital dan hijau,
- Penguatan kelembagaan desa.
- Permenkeu RI No. 108 Tahun 2024, yang mengatur:
- Alokasi berdasarkan jumlah penduduk, kemiskinan, dan kinerja desa,
- Penyaluran dalam tiga tahap,
- Penggunaan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Di akhir sambutannya, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, adat, pemuda, dan perempuan, untuk turut mengawasi penggunaan dana desa.
“Ini bukan uang pribadi. Ini amanah rakyat yang akan kita pertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di hadapan Tuhan,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Bupati Waropen I periode sebelumnya Drs. Ones J. Ramandey, M.Si, anggota MRP, tokoh-tokoh adat, Pj. Sekda, staf ahli bupati, para asisten Setda, kepala OPD, Kadistrik, kepala kampung, Bamuskam, bendahara kampung, pendamping dana desa, dan ratusan masyarakat yang memadati lokasi acara.
Berikut versi edit yang lebih rapi dan jelas:
Perlu diketahui, penyaluran dana untuk 4 kampung di Distrik Oudate akan dilakukan bersamaan dengan penyaluran di Distrik Enggerus, mengingat letak geografis keempat kampung tersebut lebih dekat dengan wilayah Enggerus Wapoga.
Penulis: Tamrin Sinambela
Editor: Tamrin Sinambela