Bupati F.X. Mote Buka Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Tegaskan Pentingnya Kemandirian Fiskal Waropen

Bupati Mote saat membuka kegiatan secara resmi. (Ft: Tamrin/mepago.co)

WAROPEN | MEPAGO.CO – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Waropen. Bupati Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si resmi membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Waropen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlangsung di GSG Kantor Klasis Waropen, Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal Waropen dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

Sosialisasi diselenggarakan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dengan menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Provinsi Papua serta peserta dari unsur pelaku usaha. Ketua Komisi B DPRK Waropen, Nikson Yenusi, SKM, turut hadir bersama para pimpinan OPD terkait. Pembukaan kegiatan ditandai dengan pemukulan tifa oleh Bupati Mote.

Tampak Bupati Mote (tengah) usai membuka kegiatan, berfoto bersama dengan para peserta. (Ft: Tamrin)

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan urgensi optimalisasi pajak dan retribusi sebagai fondasi bagi pembiayaan pembangunan daerah. Ia mengibaratkan potensi Waropen sebagai “raksasa yang masih tidur”, yang belum digarap secara maksimal.

“Saya bertekad menjalankan visi misi pembangunan tanpa sepenuhnya bergantung pada dana transfer. Suatu saat pembangunan di Waropen harus dapat dibiayai dari kekuatan kita sendiri dengan bangkitnya sumber daya daerah,” tegas Bupati.

Menurutnya, potensi PAD Waropen sangat besar, tetapi belum terealisasi karena berbagai hambatan structural maupun teknis. Pemerintah, katanya, siap mempermudah perizinan dan membangun ekosistem usaha yang sehat, resmi, dan produktif.

“Kami akan mempermudah perizinan dan mengajak seluruh kepala OPD untuk berbelanja di masyarakat. Semua kelompok pelaku usaha harus diperhatikan, karena pajak dan retribusi adalah urat nadi pembiayaan pembangunan daerah,” ujarnya.

Bupati juga menjelaskan bahwa penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Perda tersebut menjadi instrumen reformasi pengelolaan pemungutan daerah melalui:

  • Integrasi berbagai jenis pajak dan retribusi dalam satu regulasi yang sederhana dan transparan
  • Harmonisasi tarif dan ketentuan sesuai standar nasional yang adil bagi wajib pajak
  • Penyederhanaan prosedur untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan perpajakan

Bupati Mote menegaskan komitmen pemerintah dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak.

“Setiap rupiah pajak dan retribusi harus jelas peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Pemerintah akan terus meningkatkan pelayanan dan edukasi perpajakan secara berkelanjutan.”

Menutup sambutannya, Bupati mengajak pelaku usaha, masyarakat, dan jajaran pemerintah untuk membangun budaya sadar dan taat pajak.

“Dengan kepatuhan kita membayar pajak dan retribusi, kita sedang berinvestasi untuk masa depan Waropen. Mari kita bangun Waropen yang mandiri dan berkelanjutan — bersama, tanpa ada yang tertinggal,” pungkasnya.

 

Penulis: Tanrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *