Hendrik L. Maniagasi, Kepala Suku Besar Nubuai, saat memberikan keterangan kepada awak media usai audiensi bersama DPRK Waropen terkait penolakan PAW anggota DPRK Nixon Yenusi, S.KM. (Ft: Tamrin/mepago.co)
WAROPEN | MEPAGO.CO – Masyarakat Hukum Adat Nubuai Kabupaten Waropen menyatakan sikap menolak Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRK Waropen, Nixon Yenusi, S.KM, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP-PBB) Nomor: SK.PP/0255/2025.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Kepala Suku Besar Masyarakat Adat Nubuai, Hendrik L Maniagasi, kepada awak media usai menyampaikan pernyataan sikap melalui audiensi dengan pimpinan dan anggota DPRK Waropen di ruang rapat dewan, Kamis, 18 Desember 2025.
Hendrik menjelaskan, alasan utama munculnya keputusan PAW tersebut diduga berkaitan dengan kewajiban iuran partai yang belum sepenuhnya dilunasi oleh Nixon Yenusi. Menyikapi hal itu, masyarakat adat Nubuai secara tegas menyatakan siap bergotong royong membantu melunasi kekurangan iuran tersebut.
“Ini adalah bentuk komitmen kami sebagai masyarakat adat untuk mempertahankan anak adat kami di DPRK. Beliau selama ini menjadi wakil yang menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat adat Nubuai dan konstituennya,” tegas Hendrik.
Menurut Hendrik, Nixon Yenusi merupakan figur penting bagi Masyarakat Hukum Adat Nubuai dan telah memperoleh kepercayaan rakyat Waropen dengan terpilih selama dua periode berturut-turut sebagai anggota DPRK. Hal tersebut, kata dia, menjadi bukti bahwa Nixon memiliki legitimasi kuat dari masyarakat di daerah pemilihannya.
Dalam pernyataannya, masyarakat adat Nubuai juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPC Partai Bulan Bintang (PBB) yang telah mengusung Nixon Yenusi hingga menjadi anggota DPRK selama dua periode.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRK Kabupaten Waropen, masyarakat adat Nubuai menyatakan keresahan atas terbitnya SK PAW tersebut. Mereka menilai Nixon Yenusi sebagai salah satu tiang penjaga Rumah Adat Nubuai yang memiliki peran penting dalam menjaga kepentingan masyarakat adat.
Masyarakat adat berharap DPP PBB dapat memberikan kesempatan kepada Nixon Yenusi untuk menyelesaikan kewajibannya kepada partai, mengingat yang bersangkutan telah menunjukkan itikad baik serta kontribusi positif dalam menjaga eksistensi Partai Bulan Bintang di Kabupaten Waropen.
Selain itu, masyarakat menilai selama menjabat sebagai anggota DPRK Waropen, Nixon Yenusi telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan tiga fungsi DPRK, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, yang kinerjanya telah diakui secara luas oleh masyarakat adat Waropen.
Audiensi tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRK Waropen, antara lain:
- Yenike Suriana Ketsya Dippan, S.Sos (Ketua DPRK Waropen)
- Yonatan Reri (Wakil Ketua I)
- Kaleb Woisiri
- Elli Windesi
- Abraham Obi
- Yetro Boari
- Erni Watopa
- Hans Ayatanoi
Perwakilan Masyarakat Hukum Adat Nubuai:
- Hendrik L. Maniagasi (Kepala Suku Besar Nubuai)
- Septian P.H. Yenusi (Wakil Sekretaris Suku Besar Nubuai)
- Lamek Maniagasi (Tokoh Adat / Mantan Wakil Bupati)
- Yosias Sawaki (Kepala Keret Sawaki)
- Tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat adat Nubuai, sekitar ±100 orang
Masyarakat adat Nubuai berharap DPRK Waropen dapat memfasilitasi dan memperjuangkan keadilan atas polemik PAW tersebut demi menjaga stabilitas sosial serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Waropen.
Penulis: Tamrin Sinambela
Editor: Tamrin Sinambela
