Bupati Waropen Fransiscus Xaverius Mote (tengah) didampingi Kepala DPMK di sebelah kanan dan Wakil Ketua III DPRK Waropen, Simson Boari (kiri), saat memberikan keterangan pers terkait sengketa tapal batas wilayah. (Ft: TIM)
WAROPEN | MEPAGO.CO – Pemerintah Kabupaten Waropen, Papua, secara resmi menyatakan sikap tegas terkait sengketa tapal batas wilayah di bagian barat yang berbatasan dengan Kabupaten Nabire.
Bupati Waropen, Fransiscus Xaverius Mote, menegaskan bahwa Distrik Wapoga, termasuk Kampung Dokis dan Kampung Kamarisano sebagai kampung terakhir, merupakan bagian integral dari Kabupaten Waropen, baik secara administrasi negara maupun berdasarkan hukum adat.
Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (3/3/2026), Bupati Mote menjelaskan bahwa dasar hukum batas wilayah tersebut mengacu pada UU No. 26 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Waropen.
Sejak pemekaran resmi berlaku pada 1 Mei 2003, batas wilayah barat secara sah berada di Distrik Wapoga dan mencakup Kampung Dokis serta Kampung Kamarisano.
“Sejak 1 Mei 2003, Kabupaten Waropen berdiri berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2002. Batas-batas ini sudah jelas, baik secara administrasi maupun berdasarkan warisan leluhur masyarakat Waropen,” tegasnya.
Bupati Mote menyayangkan adanya klaim dari Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, atas wilayah Wapoga. Ia menilai komunikasi antarpemerintah daerah seharusnya dibangun secara baik dan beretika.
“Saya berharap komunikasi yang dibangun Pemerintah Kabupaten Nabire dilakukan secara baik dan beretika. Sejak bupati pertama hingga saya sebagai bupati kelima, pelayanan pemerintahan di Wapoga terus berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mendesak agar persoalan ini segera dimediasi di tingkat yang lebih tinggi mengingat perbedaan administrasi provinsi antara Papua dan Papua Tengah.
“Kedua gubernur harus mengkomunikasikan tapal batas antara Provinsi Papua dan Papua Tengah, sehingga kabupaten dapat bersama-sama menyelesaikan batas antara Waropen dan Nabire,” tegasnya.
Memperkuat pernyataan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Waropen, Yermias Rumi, memaparkan bahwa di Distrik Wapoga terdapat sejumlah kampung definitif dan kampung persiapan, dengan Kampung Dokis dan Kampung Kamarisano sebagai titik batas terakhir.
“Batas adat dari leluhur bahkan disebutkan hingga Kali Yuar, melewati Kali Boiwa,” jelas Yermias.
Ia menambahkan, wilayah Tanjung Boiwa yang terdapat mercusuar telah diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 yang telah disampaikan ke tingkat provinsi hingga Kementerian Dalam Negeri.
Penulis: Tamrin Sinambela
Editor: Tamrin Sinambela
