Pemkab Yapen–Kejari Teken MoU Pengawalan Hukum, Tegaskan Bukan Tameng Pelanggaran

Kajari Kepulauan Yapen (kanan) dan Bupati Kepulauan Yapen (kiri) menunjukkan dokumen kerja sama usai penandatanganan MoU dan PKS di Aula Kejari Kepulauan Yapen. (Ft: Dok/Humas Kejari)

SERUI | MEPAGO.CO – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengawasan dana desa dan penguatan koperasi desa, Rabu (11/3/2026) di Aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.

Penandatanganan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam pengawalan hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan agar berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Tumpal Eben Ezer Bakara, SH, MH didampingi para Kepala Seksi, Kasubbagbin dan jajaran pegawai Kejaksaan, Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy, Plt Sekda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Yapen.

Dalam sambutannya, Kajari Kepulauan Yapen Tumpal Eben Ezer Bakara menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kerja sama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berlandaskan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen didampingi para Kasi berfoto bersama Bupati Kepulauan Yapen dan jajaran pimpinan OPD usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Kejari Kepulauan Yapen. (Ft: Humas Kejari)

Ia menjelaskan, setiap bentuk pendampingan hukum oleh Kejaksaan nantinya akan dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) agar Kejaksaan dapat bertindak secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, Kajari menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan hukum bagi pihak tertentu.

“MoU ini bukan merupakan perisai atau bentuk kekebalan hukum bagi pihak mana pun. MoU juga tidak mengikat independensi Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum, baik di bidang pidana, perdata maupun tata usaha negara,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan berhak menolak atau menghentikan pendampingan hukum apabila ditemukan adanya kelalaian, kecurangan, atau pelanggaran hukum yang disengaja.

Meski demikian, Kejaksaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun apabila ditemukan niat jahat atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serta Program Jaga Desa yang bertujuan mengawasi dan mengawal pemanfaatan dana desa melalui bidang intelijen Kejaksaan.

Melalui program tersebut, Kejaksaan diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif sehingga pengelolaan dana desa dan pelaksanaan program pembangunan di kampung dapat berjalan transparan, akuntabel, dan terhindar dari praktik penyimpangan.

Kajari menambahkan bahwa melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum hingga tindakan hukum lainnya guna melindungi dan menyelamatkan kekayaan negara serta kepentingan umum.

“Kejaksaan juga berperan sebagai guardian of state assets, yaitu menjaga agar setiap kebijakan dan penggunaan keuangan negara tetap berada dalam koridor hukum serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap kerja sama tersebut tidak hanya berhenti pada penandatanganan seremonial, tetapi benar-benar dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk melakukan konsultasi hukum sejak tahap perencanaan kegiatan pembangunan.

“Dengan demikian pembangunan dapat berjalan dengan baik, aman secara hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *