Bupati Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si membacakan jawaban atas pemandangan umum fraksi setebal 14 lembar dalam rapat paripurna, dengan durasi sekitar 50 menit. (Ft: Tamrin/mepgo.co)
WAROPEN | MEPAGO.CO – Bupati Drs Fransiskus Xaverius Mote, M.Si menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terkait LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna I DPRK di Kabupaten Waropen, Rabu (22/04/2026), dengan menegaskan komitmen perbaikan kinerja dan tata kelola pemerintahan.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang dewan tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRK, Anthonius Rumboisano, didampingi Ketua DPRK, Yennike Dipan. Turut hadir Wakil Bupati Yowel Boari, Plt Sekda Bob Woriori, serta jajaran pimpinan OPD.
Sebelum sidang dimulai, Plt Sekretaris Dewan, M. Surya, membacakan daftar kehadiran anggota DPRK. Dari total 25 anggota, sebanyak 15 anggota dinyatakan hadir.
Dalam penyampaiannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRK atas pemandangan umum fraksi, khususnya yang disampaikan oleh Lion R. Maniagasi, S.Sos.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah menerima seluruh saran sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
Terkait kinerja Dinas Kesehatan, Bupati mengapresiasi capaian program yang telah diraih, namun mengakui masih terdapat kegiatan yang realisasi pembayarannya belum tuntas.
“Hal ini akan segera ditindaklanjuti melalui percepatan administrasi dan penataan pengelolaan keuangan agar lebih tertib, efektif, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, terkait kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPL), pemerintah daerah mengakui masih adanya kegiatan yang belum optimal.
Evaluasi menyeluruh, penertiban pelaksanaan kegiatan, serta penguatan pengawasan akan dilakukan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal penyaluran bantuan sosial, Bupati menegaskan komitmen agar bantuan tepat sasaran melalui pemutakhiran data berbasis lapangan, verifikasi dan validasi yang lebih ketat, serta pelibatan pemerintah kampung.
Bupati juga menjelaskan bahwa bantuan sosial dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia mencakup bantuan sembako, Program Keluarga Harapan, serta bantuan iuran jaminan kesehatan yang mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN).
Terkait opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bupati mengakui adanya kekeliruan dalam penyusunan dokumen LKPJ Tahun 2025 dan menargetkan perbaikan tata kelola keuangan agar lebih baik ke depan.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyampaikan terima kasih atas koreksi DPRK terhadap kesalahan penulisan dalam dokumen LKPJ yang akan segera disempurnakan.
Penulis: Tamrin Sinambela
Editor: Tamrin Sinambela
