Sidang perdana Majelis TPTGR Kabupaten Waropen dipimpin Plt Sekda Waropen Bob Woriori (nomor tiga dari kanan) di ruang sidang Pemda Waropen, Rabu (6/5), dalam agenda penanganan temuan kerugian negara proyek Jalan Koweda–Nadofoai. Ft:TIM)
Tajuk Redaksi
MEPAGO.CO – Akhirnya, setelah 23 tahun Kabupaten Waropen berdiri, Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) mulai digelar. Langkah ini patut diapresiasi karena menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah mulai serius membuka kembali tumpukan temuan kerugian negara yang selama ini seolah dibiarkan berdebu di rak laporan audit.
Sidang perdana yang menyeret proyek peningkatan Jalan Koweda–Nadofoai dengan kerugian negara Rp90,7 juta memang bukan perkara baru. Kasus ini bahkan berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2006 untuk anggaran 2004–2005. Artinya, lebih dari dua dekade persoalan ini mengendap tanpa kepastian.
Di sinilah publik berhak bertanya: mengapa baru sekarang diproses?
Kerugian negara bukan sekadar angka. Di daerah seperti Waropen, Rp90,7 juta bisa berarti pembangunan fasilitas kampung, perbaikan layanan masyarakat, hingga kebutuhan dasar warga. Ketika ada proyek yang ditemukan kemahalan kontrak dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan, maka yang dirugikan sesungguhnya adalah rakyat.
Kasus ini juga memperlihatkan wajah buruk sebagian pengusaha proyek yang hanya mengejar keuntungan tanpa tanggung jawab. Negara dirugikan, pekerjaan tidak tuntas, tetapi pihak pelaksana justru menghilang. Dipanggil tiga kali tidak hadir, keberadaannya pun tak diketahui. Praktik seperti ini tidak boleh lagi mendapat ruang dalam proyek pemerintah.
Karena itu, ketegasan Majelis TPTGR yang menyatakan hak tagih negara tetap berlaku patut didukung. Jangan sampai penghapusan administrasi dianggap sebagai penghapusan tanggung jawab. Negara tidak boleh kalah oleh kontraktor nakal.
Namun publik tentu berharap sidang ini bukan sekadar seremoni atau pencitraan sesaat. Komitmen Plt Sekda Waropen Bob Woriori dan Inspektur Irwhanto untuk menyisir kembali seluruh temuan BPK harus benar-benar dibuktikan. TPTGR tidak boleh “masuk angin” ketika berhadapan dengan pihak-pihak tertentu yang punya kedekatan kekuasaan atau pengaruh politik.
Sebab jika sidang hanya tajam ke kasus lama tetapi tumpul terhadap persoalan baru, maka kepercayaan publik akan kembali runtuh.
Momentum ini harus menjadi pintu pembenahan tata kelola keuangan daerah. Semua temuan BPK wajib ditindaklanjuti tanpa pandang bulu. Pengusaha proyek yang bermain-main dengan uang negara harus tahu bahwa Waropen bukan lagi tempat aman untuk meninggalkan pekerjaan bermasalah lalu menghilang begitu saja.
Kini publik menunggu keberanian berikutnya: apakah TPTGR benar-benar menjadi alat penegakan disiplin keuangan daerah, atau hanya berhenti pada sidang perdana saja.. (***)







