Sidang perdana Majelis TPTGR Kabupaten Waropen digelar untuk menindaklanjuti temuan kerugian negara sebesar Rp90,7 juta pada proyek peningkatan Jalan Koweda–Nadofoai. Persidangan yang dipimpin Plt Sekda Waropen Bob Woriori ini menjadi langkah awal Pemda Waropen memperkuat tata kelola keuangan daerah dan menindak tegas temuan audit BPK RI. (Ft: TIM)
WAREN | MEPAGO.CO – Pemerintah Kabupaten Waropen untuk pertama kalinya menggelar Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) sejak daerah itu berdiri 23 tahun lalu.
Sidang yang berlangsung di lingkungan Pemda Waropen, Rabu malam (6/5), menyoroti dugaan kerugian negara pada proyek peningkatan Jalan Koweda–Nadofoai yang melibatkan pihak kontraktor swasta.
Sidang dipimpin langsung oleh Plt Sekda Waropen Bob Woriori, S.STP, M.Si selaku Ketua Majelis TPTGR, didampingi Wakil Ketua Majelis Irwhanto, SE, M.Si yang juga menjabat Inspektur Inspektorat Waropen, bersama anggota majelis lainnya, termasuk Kepala BPKAD Waropen Michael Rumabar. Sementara panitera sidang berasal dari Bagian Hukum Setda Waropen.
Dalam persidangan tersebut, Majelis TPTGR menyidangkan perkara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2006 atas Tahun Anggaran 2004–2005.
Kasus itu melibatkan PT Nuansa Bahari dengan direktur berinisial HH terkait proyek peningkatan Jalan Koweda–Nadofoai pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Waropen.
Majelis menemukan adanya kelebihan harga atau kemahalan kontrak serta pekerjaan yang tidak dilaksanakan, namun anggaran proyek tidak dikembalikan ke kas daerah sehingga menimbulkan kerugian negara.
Setelah mendengar keterangan Sekretaris Majelis TPTGR, majelis menyatakan pihak tertuntut telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun keberadaannya tidak diketahui.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis akhirnya menetapkan putusan sidang tentang untutan ganti rugi sebesar Rp90,7 juta terhadap pihak terkait.
Dalam putusan itu, majelis menetapkan penghapusan administrasi kerugian daerah karena status perusahaan dan direktur yang tidak diketahui keberadaannya setelah upaya pemanggilan maksimal dilakukan.
Meski demikian, Majelis TPTGR menegaskan hak tagih negara tetap berlaku apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru ataupun keberadaan pihak yang bertanggung jawab.
Bob Woriori menegaskan, sidang perdana ini menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Waropen dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah dan menindaklanjuti temuan-temuan audit BPK RI yang selama ini belum terselesaikan.
“Ini adalah komitmen kami untuk terus menggelar sidang Majelis TPTGR di masa mendatang. Kami akan menyisir kembali LHP BPK RI mulai dari temuan terbaru tahun 2025 hingga tahun-tahun sebelumnya,” tegas Bob Woriori usai persidangan.
Senada dengan itu, Inspektur Waropen Irwhanto mengatakan langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas temuan kerugian daerah sekaligus mendorong peningkatan opini keuangan Pemerintah Kabupaten Waropen.
“Agenda sidang TPTGR berikutnya akan kembali digelar dengan menindaklanjuti LHP BPK RI tahun 2025 ke bawah,” tandasnya. (Tim)
Editor: Tamrin Sinambela







