Plt. Kepala DPLH Waropen Robby Duwiri (kedua dari kiri) bersama pimpinan dan anggota DPRK, pihak perusahaan, serta OPD terkait saat berfoto bersama usai rapat pemeriksaan UKL-UPL PT Sinar Fajar Pertambangan. (Ft:Tamrin/mepagoc.o)
WAROPEN | MEPAGO.CO – Sebanyak 15 butir hasil pembahasan dan rekomendasi dihasilkan dalam rapat pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) antara Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Waropen dan PT Sinar Fajar Pertambangan.
Rapat tersebut membahas rencana kegiatan pertambangan batuan yang akan dilaksanakan PT Sinar Fajar Pertambangan, termasuk berbagai aspek pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang perlu menjadi perhatian perusahaan sebelum kegiatan operasional dilakukan.
Plt. Kepala DPLH Kabupaten Waropen, Robby Duwiri, S.Sos., MT, mengapresiasi pimpinan PT Sinar Fajar Pertambangan yang telah mengikuti rapat pemeriksaan UKL-UPL bersama pemerintah daerah melalui DPLH.
Menurut Robby, langkah yang dilakukan pihak perusahaan tersebut merupakan bentuk etika yang baik karena perusahaan terlebih dahulu memenuhi berbagai persyaratan lingkungan sebelum menjalankan kegiatan pertambangan.
“Kami memberikan apresiasi kepada pimpinan perusahaan pertambangan yang sudah melakukan rapat pemeriksaan bersama pemerintah daerah melalui OPD yang saya pimpin. Ini merupakan etika yang baik, di mana penambang sebelum beroperasi terlebih dahulu melakukan proses pemeriksaan dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Robby.
Ia mengatakan, forum pemeriksaan UKL-UPL tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan rencana kegiatan pertambangan memperhatikan aspek lingkungan serta ketentuan yang berlaku.
Robby menambahkan, berdasarkan pengamatannya, forum seperti ini kemungkinan menjadi salah satu yang pertama dilaksanakan sejak Kabupaten Waropen berdiri, dalam konteks perusahaan pertambangan yang terlebih dahulu melakukan rapat bersama pemerintah daerah untuk memenuhi persyaratan sebelum beroperasi.
“Kalau melihat proses seperti ini, mungkin ini merupakan yang pertama sejak kabupaten ini berdiri, di mana penambang sebelum melakukan operasi datang dan menggelar rapat bersama pemerintah daerah untuk memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, forum juga membahas sejumlah hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari rencana kegiatan pertambangan batuan PT Sinar Fajar Pertambangan.
Hasil pembahasan selanjutnya dituangkan dalam berita acara. Sebanyak 15 butir hasil pembahasan dan rekomendasi menjadi catatan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan, terutama berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, pemantauan lingkungan, serta kepentingan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan.
Forum juga menekankan pentingnya komitmen perusahaan untuk melaksanakan seluruh kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen UKL-UPL.
Dengan adanya pemeriksaan dan pembahasan bersama tersebut, pemerintah daerah melalui DPLH berharap kegiatan pertambangan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Hasil rapat dan 15 butir rekomendasi yang dituangkan dalam berita acara selanjutnya menjadi bagian dari proses pemenuhan persyaratan lingkungan PT Sinar Fajar Pertambangan sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.
Penulis: Tamrin Sinambela
Editor: Tamrin Sinambela







