Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Masjid Ainul Hikmah, Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (22/4/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.
MEPAGO,CO. JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengucapkan selamat atas keputusan PDI Perjuangan yang mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (capres) untuk Pemilu 2024.
“Selamat, karena PDI Perjuangan sudah memutuskan (Ganjar sebagai bakal capres),” kata Airlangga di Masjid Ainul Hikmah, Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu.
Saat disinggung terkait keputusan bakal capres dari Partai Golkar, Airlangga mengatakan hal itu sudah ditetapkan lewat Musyawarah Nasional (Munas) Tahun 2019. Dalam Munas Golkar Tahun 2019, partai beringin itu telah memutuskan mengusung Airlangga Hartarto sebagai bakal capres untuk Pilpres 2024.
“Kalau Golkar sudah diputuskan dalam munas lalu. Ini hanya menjadi bagian dari masing-masing partai politik,” katanya dikutip dari laman ANTARA.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar Nurdin Halid menyatakan pihaknya tetap konsisten menjalankan keputusan Munas Tahun 2019 dan rapat pimpinan nasional (rapimnas) setelahnya untuk mendukung Airlangga Hartarto sebagai bakal capres.
Saat menjadi narasumber dalam Embargo Talk Episode 6 bertajuk “Menafsir Langkah Zig Zag Partai Golkar”, seperti dipantau ANTARA di Jakarta, Kamis (30/3), Nurdin mengatakan Partai Golkar tidak melirik kader lain di internal maupun kader dari partai lain, meskipun elektabilitas Airlangga masih belum cukup bersaing dengan sejumlah tokoh lain.
“Sampai saat ini, kami tetap konsisten melaksanakan keputusan munas dan keputusan rapimnas. Keputusan munas itu menetapkan Airlangga sebagai (bakal) calon presiden, diperkuat dalam rapimnas itu ya,” kata Nurdin.
Untuk mendukung Airlangga maju sebagai bakal capres dalam Pemilu 2024, dia menyebutkan telah ada ribuan fungsionaris Partai Golkar yang bergerak menjadi bakal calon anggota dewan tingkat daerah hingga nasional.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (***)
Editor: Tamrin Sinambela