Bupati Waropen, Mote, saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Papua sebagai bentuk komitmen menuju tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. (Ft: Dok/HumPro)
WAROPEN | MEPAGO.CO – Pemerintah Kabupaten Waropen mencatatkan sejarah baru dalam tata kelola keuangan daerah. Pasalnya, setelah 18 tahun berturut-turut memperoleh opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk pertama kalinya di bawah kepemimpinan Bupati Mote, Pemkab Waropen berhasil menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 tepat waktu pada tahun 2026.
Penyerahan LKPD tersebut dilakukan kepada BPK RI Perwakilan Papua sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Capaian ini menjadi tonggak penting dalam upaya perbaikan sistem pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen.
Bupati Waropen, Mote, menyampaikan bahwa ketepatan waktu penyerahan LKPD merupakan hasil kerja keras seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang terus berkomitmen meningkatkan disiplin administrasi dan transparansi pengelolaan anggaran.
“Ini adalah langkah awal menuju tata kelola keuangan yang lebih baik dan akuntabel. Setelah sekian lama kita berada pada opini disclaimer, kini kita mulai menunjukkan perubahan yang nyata,” ujarnya.
Ia menambahkan, ke depan pemerintah daerah akan terus melakukan pembenahan, baik dari sisi sumber daya manusia, sistem pelaporan, hingga pengawasan internal, guna meraih opini yang lebih baik dari BPK.
Sementara itu, pihak BPK RI Perwakilan Papua mengapresiasi langkah Pemkab Waropen yang telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tepat waktu. Ketepatan ini dinilai sebagai indikator awal meningkatnya keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Waropen diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas laporan keuangan serta memperbaiki opini audit di tahun-tahun mendatang. (HumPro)
Editor: Tamrin Sinambela
