Aktivitas Produktif Diperpanjang Hingga Pukul 17.00

MEPAGO.CO. JAYAPURA- Pemerintah Provinsi Papua kembali memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 mulai 5 Juni s/d 3 Juli 2020.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Papua bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) tingkat provinsi dan kabupaten/kota, di Swisbel Hotel, Jayapura, Rabu 3 Juni 2020.

Hasil rapat juga menyepakati tetap diadakannya pembatasan aktivitas produktif masyarakat yang kini diperpanjang dari pukul 06.00 Wit s/d 17.00 Wit. Hal ini berlaku, mulai 5 Juni 2020. Dimana sebelumnya, aktivitas produktif hanya dibatasi mulai pukul 06.00 wit s/d 14.00 Wit.

“Namun untuk aktivitas jual beli dan kantor sampai pukul 16.00 Wit. Ini supaya pihak pedagang atau perkantoran bisa punya waktu satu jam untuk menutup usaha atau menuntaskan pekerjaannya, lalu tiba dirumah tepat pukul 17.00 Wit,” kata Wagub Klemen Tinal, Rabu malam seperti yang dikutip dari halaman papua.co.id.

Selain memperpanjang waktu pembatasan aktivitas produktif, Wagub memastikan memberlakukan program relaksasi kontekstual Papua di 15 kabupaten dengan zona hijau atau daerah yang kondisi epidemiologinya menurun atau rendah. 

15 KABUPATEN

“Artinya untuk 15 kabupaten, yakni Lanny Jaya, Dogiyai, Deiyai, Nduga, Puncak Jaya, Intan Jaya, Puncak, Tolikara, Yahukimo, Asmat, Mamberamo Raya, Mappi, Paniai, Pegunungan Bintang dan Yalimo, silahkan beraktivitas secara new normal namun tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan”.

“Tapi untuk 14 kabupaten yang masuk zona merah, yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Mimika, Keerom, Sarmi, Merauke, Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Nabire, Biak. Boven Digoel, Supiori, Waropen dan Yapen, tetap dilakukan pembatasan sosial diperketat dan diperluas(PSDD),” katanya. (***)

Editor : Robin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *