Aliansi PPPK Yapen Keluhkan Sulitnya Bertemu Bupati, Sampaikan Aspirasi soal Nasib dan Status Kepegawaian

Ketua PPPK, Oktovianus Mundoni. (Ft: Dok/Pribadi)

YAPEN | MEPAGO.CO – Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen mengaku kecewa karena sulit menjadwalkan pertemuan dengan Bupati. Kondisi tersebut membuat para pegawai memilih menyampaikan aspirasi mereka melalui media, Selasa 7 Oktober 2025, terutama terkait kejelasan status dan hak-hak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja.

Ketua Aliansi Pengangkatan Honorer Formasi 2023, Oktovianus Mundoni, menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti nasib tenaga eks honorer K2 Formasi 2021 yang diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Menurutnya, sejak lama pemerintah membutuhkan banyak tenaga kerja di sektor publik seperti guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan administrasi. Namun, karena keterbatasan formasi PNS, muncullah skema PPPK bagian dari ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Lebih lanjut, Oktovianus menjelaskan bahwa PPPK merupakan ASN dengan status kontrak melalui perjanjian kerja. Berbeda dengan PNS, PPPK tidak otomatis memperoleh hak pensiun dan tidak memiliki kebebasan mutasi. Kondisi ini sering menjadi perdebatan karena dianggap belum sepenuhnya setara dengan PNS.

 

Ia menambahkan, banyak tenaga honorer eks K2 yang kini berstatus PPPK merasa status tersebut belum memberikan kepastian jangka panjang. Mereka berharap adanya penyetaraan dengan PNS, khususnya dalam hal jaminan pensiun, kenaikan pangkat, dan pengembangan karier.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dinilai memberi penguatan terhadap posisi PPPK, termasuk pengakuan hak-hak seperti gaji, tunjangan, dan jaminan sosial. Namun, hak pensiun masih menjadi persoalan karena PPPK hanya menerima jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, bukan pensiun seperti PNS.

Di wilayah Papua, kebutuhan ASN tergolong tinggi. Namun, keterbatasan formasi PNS membuat banyak putra-putri daerah dialihkan menjadi PPPK. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan tenaga lokal:
“Apakah kami akan terus terjebak dalam status kontrak, atau ada peluang kebijakan khusus agar bisa diangkat menjadi PNS?”

Dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 (Perubahan Kedua) disebutkan adanya ruang hukum yang memberi kewenangan khusus bagi Papua, termasuk dalam urusan kepegawaian. Karena itu, muncul aspirasi agar tenaga honorer Orang Asli Papua (OAP) yang telah lama mengabdi dapat diangkat menjadi PNS melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Tiga Poin Aspirasi Utama PPPK Yapen

Melalui pernyataannya, Aliansi PPPK Formasi 2021 Tenaga Eks K2 Tahun Pengangkatan 2024 menyampaikan tiga poin aspirasi kepada Bupati Kepulauan Yapen:

  1. Perjuangan Status ke PNS
    Memohon kepada Bupati agar memperjuangkan peningkatan status dari PPPK menjadi PNS, dengan mengacu pada ketentuan Otonomi Khusus Papua (UU Nomor 21 Tahun 2021).
  2. Jaminan Hari Tua (Pensiun)
    Memohon agar pemerintah daerah memperjuangkan hak tunjangan hari tua atau pensiun bagi PPPK, sambil menunggu kejelasan regulasi di tingkat nasional.
  3. Apresiasi atas Pengabdian Panjang
    Para PPPK menyesalkan bahwa meskipun telah lama mengabdi di sekolah-sekolah, rumah sakit, puskesmas, dan distrik di wilayah Kepulauan Yapen, status kepegawaian mereka hingga kini belum memperoleh kepastian.

 

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: Tamrin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *