Bernard Erick Worumi, S.Sos. (Ft: Tamrin)
SERUI | MEPAGO,CO – Bernard Erick Worumi, S.Sos, Ketua Ikatan Keluarga Besar Kerek Worumi, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap Putusan Pengadilan Negeri Serui nomor 9 terkait perkara pasar Aroro Iroro. Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan pengguna los kios pasar Aroro Iroro di Terminal Pasar pada hari Rabu, 24 Juli 2024.
Putusan tersebut menolak gugatan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen terhadap pasar Aroro Iroro, yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Proses hukum ini dimulai sejak 30 Oktober 2023 dan berakhir pada 29 Mei 2024, melibatkan pengadilan dan berbagai jajaran terkait selama delapan bulan.
“Kami atas nama Ikatan Keluarga Besar Kerek Worumi dari Kabupaten Kepulauan Yapen mengucapkan rasa terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Serui, para hakim, dan panitera atas keputusan yang diambil melalui proses yang adil,” ungkap Bernard Erick Worumi.
Sebagai mantan anggota DPRD Kepulauan Yapen, Bernard Erick Worumi menambahkan, “Kami menerima putusan ini seadil-adilnya dan mengapresiasi dedikasi Ketua Pengadilan beserta hakim anggota dan panitera yang telah menangani kasus pasar Aroro dengan sungguh-sungguh.”
Putusan ini memberikan kejelasan hukum yang sangat dinantikan oleh para pengguna los kios pasar Aroro Iroro dan pihak terkait lainnya. Diharapkan hal ini akan membawa kedamaian serta stabilitas dalam operasional pasar tersebut ke depannya.
Pantauan media di lapangan saat pertemuan puluhan pedagang atau pengguna los/kios pasar Aroro Iroro dengan ikatan keluarga besar Kerek Worumi dan pemgurus dewan adat Yapen berlangsung aman dan lancar, diakhiri dengan salam-salaman.
Editor: Tamrin Sinambela