Awas Manuver PPD dalam Intervensi Perekrutan KPPS

Oleh: Tamrin Sinambela-Wartawan Utama

SERUI – Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 adalah proses krusial yang menentukan apakah pemungutan suara dapat berlangsung secara adil dan transparan. Namun, ada kekhawatiran serius mengenai potensi manuver dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang dapat mengintervensi proses perekrutan ini, yang berpotensi merusak integritas pemilihan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap hasilnya.

PPD memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pelaksanaan pemilihan di tingkat distrik, termasuk proses perekrutan KPPS. Namun, kekuasaan yang dimiliki PPD dapat disalahgunakan. Ada risiko bahwa PPD akan lebih mengutamakan penempatan individu tertentu di KPPS, hingga mengabaikan peran Panitia Pemilihan Suara (PPS), yang mungkin memiliki afiliasi politik atau kepentingan tertentu. Hal ini jelas mengancam independensi KPPS dan, pada gilirannya, dapat memengaruhi hasil pemilihan.

Salah satu bentuk intervensi yang perlu diwaspadai adalah penempatan anggota KPPS yang tidak netral. Jika PPD lebih memilih loyalitas politik ketimbang kualifikasi dan integritas, maka proses pemungutan suara dapat terancam. KPPS yang tidak independen dapat tertekan untuk menguntungkan kandidat tertentu, baik dengan melakukan kecurangan dalam proses penghitungan suara maupun dengan mengabaikan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Untuk mencegah intervensi semacam ini, masyarakat dan organisasi sipil harus meningkatkan pengawasan terhadap PPD. Keterlibatan pemantau independen selama proses perekrutan KPPS sangat penting. Selain itu, transparansi dalam proses ini harus dijunjung tinggi. PPD perlu memberikan informasi yang jelas mengenai kriteria perekrutan dan proses seleksi KPPS kepada publik.

Pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya KPPS yang netral dan independen juga sangat diperlukan. Kesadaran ini akan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi intervensi yang mencurigakan.

Langkah-langkah pencegahan intervensi PPD harus menjadi prioritas dalam upaya memperkuat demokrasi. Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat, kita dapat menciptakan proses pemilihan yang lebih transparan dan akuntabel. Ini adalah fondasi bagi pemilu yang berintegritas, di mana setiap suara dihitung secara adil dan mencerminkan kehendak rakyat.

Dalam konteks politik yang dinamis, kesadaran akan potensi manuver PPD dalam perekrutan KPPS harus terus diperkuat. Mari kita bersama-sama memastikan bahwa Pilkada yang akan datang berlangsung dengan jujur dan adil, demi masa depan demokrasi yang lebih baik. Keterlibatan aktif masyarakat adalah kunci untuk menciptakan pemilu yang tidak hanya sah, tetapi juga dihormati oleh semua pihak. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *